Berita Pamekasan

Pembelian Dibatasi 30 Kg per-KTP, Disperindag Pamekasan Salurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Kemendag memerintahkan agar Disperindag kabupaten/kota ikut aktif menyalurkan distribusi minyak curah bersubsidi

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
istimewa/TribunMadura.com
Suasana masyarakat Pamekasan saat antre minyak goreng curah di eks RSUD Pamekasan, Jalan Kesehatan, Kecamatan Kota, Rabu (13/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 


TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi di Eks RSUD Pamekasan, Jalan Kesehatan, Kecamatan Kota.


Per KTP dibatasi pembelian 30 Kg minyak goreng curah.


Kasi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindag Pamekasan, Harsya Budi Bakhtiar mengatakan, distribusi minyak goreng curah bersubsidi ini sesuai arahan Kemendag.


Kemendag memerintahkan agar Disperindag kabupaten/kota ikut aktif menyalurkan distribusi minyak curah bersubsidi.


Pada distribusi minyak curah kali ini, Disperindag Pamekasan menggandeng beberapa distributor yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi.


"Per KTP kita jatah 30 Kg minyak curah," kata Harsya Budi Bakhtiar kepada TribunMadura.com, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Jalani Bulan Ramadan dengan Rasa Cinta Kasih, Bupati Pamekasan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian


Menurut Budi, Disperindag Pamekasan menjual harga minyak goreng curah ini seharga Rp 15.500 per Kg.


Kata dia, minyak goreng curah bersubsidi ini diperuntukkan IKM, UKM, PKL dan masyarakat umum. 


"Semua warga Pamekasan kami akan layani yang butuh minyak goreng curah," paparnya.


Penyaluran minyak goreng curah bersubsidi ini merupakan ketiga kali yang telah digelar Disperindag Pamekasan.


Budi berjanji akan terus berupaya mendatangkan dan membantu mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi sebanyak-banyaknya ke Pamekasan.


Keinginannya, agar warga Pamekasan tercukupi kebutuhan minyak gorengnya selama Ramadan 2022 hingga setelah Lebaran 2022. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved