Idul Fitri 2022

Kriteria Orang yang Wajib Tes PCR sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022, Tak Berlaku bagi Golongan ini

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pintu Exit Tol Pakis Jalan Tol Pandaan-Malang seksi IV, Jumat (1/11/2019).

Perizinan mudik lebaran ini disambut antusias oleh masyarakat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan sekitar 85 juta warga Indonesia akan melaksanakan perjalanan mudik lebaran.

Dari total jumlah pemudik, sebanyak 14,3 juta pemudik berasal dari Jabodetabek.

Puncak arus mudik lebaran 2022

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pitra Setiawan mengatakan, pihaknya telah memprediksi puncak arus mudik yang akan terjadi pada 28-30 April 2022.

Oleh karena itu, Pitra mengimbau agar masyarakat menghindari mudik pada tanggal tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh Presiden Jokowi secara virtual, Senin (18/4/2022).

"Saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022," pungkas Presiden Jokowi.

Selain mengimbau masyarakat agar tidak mudik pada tanggal 28-20 April 2022, pemerintah juga mempersiapkan sejumlah rekayasa arus lalu lintas untuk menghindari kemacetan selama perjalanan mudik lebaran 2022.

Sejumlah rekayasa lalu lintas itu di antaranya, aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah, dan larangan trus masuk ke jalan tol.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Ini Kriteria Pemudik yang Wajib PCR"

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini