TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sopir bus pariwisata bernopol S-7322-UW yang terlibat kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, hingga menewaskan 14 orang penumpang, berpotensi menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, saat ditemui awak media di Mapolda Jatim.
Status hukum terhadap sopir bus tersebut, didasarkan pada informasi awal keterangan dari si sopir yang telah dilakukan proses pemeriksaan awal.
"Betul, sopir berpotensi jadi tersangka karena menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (16/5/2022).
Apalagi, lanjut Irjen Pol Nico, sopir bus tersebut, sempat mengakui jikalau dirinya dalam keadaan mengantuk saat mengemudikan bus melintas di KM tersebut.
"Kami pastikan, yang bersangkutan (sopir) mengakui sementara mengantuk, tapi kami masih akan mendalami kecelakaan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Fasilitasi Semua Korban Kecelakaan Maut Bus Ardiansyah di Tol Sumo, Ini Kata BPBD
Kumpulan Berita Lainnya seputar Kecelakaan lalu lintas
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Hingga pukul 14.00 WIB, Irjen Pol Nico mencatat, sedikitnya ada 14 orang tewas dalam insiden kecelakaan tersebut.
Sedangkan, 11 orang lainnya, dikabarkan mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RS setempat.
"Untuk penumpang yang sedang dirawat, kami akan pastikan mereka akan dirawat dengan baik dari RS," terangnya.
Mengantisipasi agar insiden serupa tidak terulang kembali. Irjen Nico menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh pengemudi.
Selain itu, ia juga tak henti-hentinya mengimbau agar para pengendara mematuhi aturan dan rambu lalu lintas di sepanjang jalan yang sedang dilaluinya.
"Dan apabila sopir capek atau lelah, untuk berkomunikasi dengan manajernya, supaya sopir atau driver yang tidak siap, jangan membawa bus, untuk disiapkan driver lainnya," pungkasnya.