Dari tersangka ini turut disita uang tunai Rp 23.000
“Dari penangkapan dan interogasi tersangka K mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian uang kotak amal sebelumnya di dalam masjid Torikul A'la Desa Nglampir serta beberapa lokasi kejadiannya lainnya,” ujarnya.
Dari aksinya mencuri uang dalam 2 kotak amal yang diperkirakan jumlah uang sebesar Rp.5.000.000
“Pelaku langsung kita tetapkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” tegasnya.
Uang dari kotak amal telah habis dibelanjakan, polisi hanya menemukan sisa uang tunai Rp 23.000.
Sejumlah barang bukti juga disita, seperti tas selempang merek Best, sepasang sepatu, parfum Napoleon serta sepeda motor yang dipakai melakukan kejahatan.
Selain itu polisi juga mengamankan dua bekas kotak amal yang dipecahkan K sebagai barang bukti.
"Tersangka ditahan di Mapolsek Bandung untuk menjalani proses hukum," ucap Anshori.
Penyidik kepolisian menjerat K dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, K terancam hukuman penjara selama 7 tahun.