Berita Tulungagung

Nasib Pemuda Tulungagung, Tertangkap Basah Curi 4 Tabung Gas Elpiji, Diarak ke Kantor Polisi

Penulis: David Yohanes
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MB (19) tersangka pencuri 4 tabung gas elpiji 3 kilogram di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

Setelah diperiksa ada dua tabung serupa sudah diambil Basofi dan diletakkan di belakang warung.

Empat tabung itu rencananya akan dibawa kabur, sebelum akhirnya tertangkap.

"MB lalu diserahkan ke Polsek Kedungwaru beserta empat tabung gas yang dicurinya," tutur Anshori.

Polisi juga menyita sebuah obeng warna hitam, yang dipakai tersangka mencongkel warung.

Penyidik Unit  Reskrim Polsek Kedungwaru menjerat  Basofi dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Jika dalam persidangan Basofi dinyatakan bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

Berita Terkini