Berita Tulungagung

Kakak Beradik Ngaku Tentara Semena-mena, Rampas Hp Remaja Sebut Ada Razia, Meringkuk di Kepolisian

Penulis: David Yohanes
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SW (34) dan PS (45) kakak beradik yang ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Ngantru. Kakak beradik ini diamankan polisi karena telah rampas ponsel remaja ngaku sebagai tentara


Dengan dibantu personel Polsek Semen, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru menangkap Slamet pada Rabu (6/7/2022) pukul 16.00 WIB di rumahnya.


Polisi menyita dua pistol mainan warna hitam, motor Kawasaki Ninja AG 3360 ES warna merah, dan celana doreng tentara.


Kepada polisi, kala itu Slamet mengaku melakukan perampasan bersama kakaknya, Pujan, warga Desa Silir, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.


Polisi lalu menangkap Pujan pada pukul 17.00 WIB, masih di hari yang sama.


Dari Pujan polisi menyita dua ponsel yang diambil dari korban, masing-masing merek Oppo A5s warna merah dan Samsung J2 Prime warna putih.


"Hari itu juga keduanya kami bawa ke Mapolsek Ngantru untuk dimintai keterangan," ujar Widodo.


Setelah melalui rangkaian penyidikan, polisi telah menetapkan Slamet dan Pujan sebagai tersangka.


Keduanya ditahan di Mapolsek Ngantru, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


Sementara penyidik menjerat kakak adik ini dengan pasal 368 KUHPidana, tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana penjara selama 9 bulan.

Berita Terkini