Makam tersebut berada di area kebun Abdeling Waringin Kalikempit di Dusun Sumbergondo. Usai ditangkap, korban langsung digelandang ke kantor polisi.
Satrio menjelaskan, pihaknya juga mengamankan beberapa alat bukti, antara lain, sabit yang dipakai untuk menganiaya korban dan pakaian korban yang dipenuhi bercak darah.
Kini, korban harus mendekam dipenjara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.