Gubernur Papua Ditangkap KPK

Sosok Gubernur Papua Lukas Enembe yang Ditangkap KPK, Punya Harta Rp 33 M, dari PNS Jadi Politisi

Editor: Ficca Ayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

TRIBUNMADURA.COM - Profil Lukas Enembe kini banyak dicari setelah penangkapannya oleh KPK.

Jumlah harta kekayaannya pun terungkap.

Ia diketahui merupakan lulusan Australia.

Banting setir dari PNS menjadi politisi.

Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, dalam proyek pembangunan infrastruktur, senilai Rp1 Miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS - Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Simak Dugaan Kasusnya

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan 12 transaksi tak wajar dari Lukas Enembe, dengan nominal lebih dari setengah triliun rupiah.

Salah satu dari temuan itu, Lukas diduga menyetor uang senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar untuk sebuah kasino judi di Singapura.

Padahal, merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terbaru 2021, total kekayaan Lukas hanya senilai Rp 33,78 miliar.

Siapa sebenarnya Lukas Enembe dan bagaimana sepak terjangnya? 

Profil dan Karier Lukas Enembe

Lukas Enembe adalah putra daerah Papua, lahir 27 Juli 1967 di Mamait.

Usai menyelesaikan pendidikan dasar, ia merantau ke Manado, berkuliah di Universitas Sam Ratulangi, mengambil jurusan Strategi Ilmu Sosial Politik, lalu mengantongi gelar sarjana pada 1995.

Setahun kemudian, Lukas terdaftar sebagai CPNS di kantor Sospol Kabupaten Merauke. Adapun ia baru ditetapkan sebagai PNS pada 1997, bertugas di tempat kerja yang sama.

Di tengah karirnya sebagai abdi negara, Lukas mendapat izin belajar ke luar negeri selama empat tahun, sejak 1998 hingga 2001. 

Saat itu, ia mengambil studi Christian Leadership and Second Leangustic di Cornerstone College, Australia.

Sepulang dari Negeri Kanguru, Lukas banting setir menjadi politisi.

 Ia debut sebagai calon wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya pada 2001, berpasangan dengan Eliezer Renmaur dan memenangkan pemilihan.

Baca juga: Kejari Sumenep Sita KM. Dharma Bahari Sumekar V Dalam Dugaan Kasus Korupsi PT. Sumekar Tahun 2019

Kiprahnya sebagai kepala daerah berlanjut, pada 2007 ia kembali terpilih, kali ini sebagai Bupati Kabupaten Puncak Jaya dengan status petahana.

Usai dua periode menjadi pimpinan di level kabupaten, karir Lukas kian melejit. 

Ia terpilih menjadi Gubernur Papua sejak 2013, bersama wakilnya saat itu, Klemen Tinal.

Lukas kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Papua 2018, ditemani wakil yang sama.

Pasangan petahana tersebut mengantongi 1.939.539 suara atau 67,54 persen, mengantarkannya kembali ke puncak pimpinan level provinsi hingga 2023.

Hanya saja, setahun sebelum masa jabatannya berakhir, karir kepemimpinan Lukas tercoreng.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, tepat pada Rabu, 14 September 2022.

Menko Polhukam Mahfud MD Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Kooperatif

Dugaan  korupsi yang menjerat Gubernur papua  Lukas Enembe membuat Menko Polhukam  Mahfud MD turun tangan.

Mahfud meminta Lukas mau diperiksa KPK di gedung KPK. 

Baca juga: Meski Cukup Berisik, Permainan Lato-Lato Bikin Anak Makin Jarang Kecanduan Gadget

Namun Lukas melalui pengacaranya mempersilakan KPK memeriksanya di Papua.

Adanya demonstrasi warga Papua melindungi gubernur Lukas Enembe dari pemeriksaan penyidik KPK membuat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersuara.

Mahfud meminta Lukas kooperatif, Mahfud menjamin kasus ini murni hukum. Bukan kasus berlatar politik.

Mahfud membeberkan detail tentang mengapa KPK menjerat Lukas dengan sangkaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Kata Mahfud KPK mendapat dukungan dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPPATK bukti tak cuma soal Rp 1 miliar tapi hingga ratusan miliar rupiah.

Tak cuma gratifikasi tuduhan KPK buat Lukas karena ada potensi tuduhan lain yakni ratusan miliar dana yang dipakai Lukas.

Karena itu, KPK telah memblokir rekening lukas senilai Rp 71 miliar.

Mahfud juga menyampaikan adanya miliaran dana penyelenggaraan pekan olahraga nasional 2021. 

Serta upaya pencucian uang lewat manajer pencucian uang.

Pengumuman di kantor Menko Polhukam Senin kemarin dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan lukas sebagai tersangka.

Sementara itu, menurut pengacaranya Lukas Enembe tidak akan meninggalkan Papua.

 Pengacara bilang KPK dipersilakan memeriksa Lukas Enembe di Papua.

Pasca pengumuman di kantor Menko Polhukam ketegangan saat ini masih terjadi. 

Warga Papua masih berjaga di kediaman Lukas Enembe.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Baca berita terkait Lukas Enembe lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini