"Yusuf satu rangkaian dan sama sama menyaksikan jadi tidak bisa direhabillitasi karena satu rangkaian. Kecuali dia membeli dari Rudy kemudian ia pakai sendiri di tempat berbeda nah itu baru bisa dipakai," jelasnya.
Selain sabu, polisi mengamankan handphone milik tersangka, alat penghisap sabu dan satu unit bus dengan nomor polisi P 7097 UK. Para tersangka saat ini telah diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang.
"Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tutur Ernowo.