TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Polres Jember siap hadapi gugatan Pra Peradilan yang akan dilayangkan kuasa hukum Kiai Jember, Fahim Mawardi soal pencabulan santri.
Menanggapi adanya gugatan tersebut, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengaku siap menghadapi Pra peradilan itu.
Kata dia, hal merupakan hak hukum yang bisa ditempuh oleh siapa pun.
"Pra peradilan adalah hak dari semua yang berhadapan dengan kasus hukum," ujarnya, Jumat (20/1/2023)
Menurut dia, langkah gugatan peradilan yang dilakukan oleh tersangka tidak perlu dihalangi. Bahkan, Hery mengaku siap menghadapi di pengadilan.
Baca juga: Kiai di Jember Disebut Cabuli 4 Santrinya, Ruang Studio Ponpes Jadi Saksi Aksi Bejat Fahim Mawardi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Kami siap menghadapi segala bentuk perlawanan, termasuk tahapan nanti Pra peradilan," katanya.
Hery mengaku belum memperoleh surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jember, perihal gugatan Pra peradilan yang dilakukan oleh kuasa hukum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) asal Desa Mangaran Kecamatan Ajung.
"Ada gugatan ini masih kami tunggu dari pengadilan, terkait Pra Peradilan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Alananto Kuasa Hukum FM menilai, pasal yang digunakan oleh polisi untuk menjerat kliennya tentang pencabulan terhadap santriwati terkesan sangat prematur.
Menurutnya, sebelum FM dipemeriksa sebagai tersangka. Dia mengaku telah mengirim surat kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan.
"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Kiai Fahim memilik tanggung jawab besar di Pondok pesantren, yang disitu banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau,"ujar pria yang akrab disapa Alan, pada Selasa dini hari (17/1/2023)
Selain itu , kata Alan , dasar argumentasi surat permohonan untuk tidak ditahan, karena FM harus merawat ibu kandungnya yang sedang mengalami sakit jantung.
"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini," katanya.