Berita Madura

Angkat Anak Sejak Kecil Namun Dirudapaksa dan Dianiaya saat Remaja, Lansia Bangkalan Ditangkap

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MM (52), warga Kecamatan Tanjung Bumi menjalani pemeriksaan di hadapan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan atas perkara tindak pidana kekerasan fisik hingga kekerasan seksual terhadap anak angkatnya, Bunga (14) hingga sebanyak sepuluh kali, berlangsung sejak korban mulai duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas 1 SMP

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Keceriaan anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, sontak berubah pilu. Jiwanya terguncang dan langkahnya menjadi gontai ketika ia memutuskan untuk memilih kabur meninggalkan rumah.

Ayah angkatnya, MM (52), warga Kecamatan Tanjung Bumi tega melakukan rudapaksa hingga sebanyak sepuluh kali.

Bunga tak menyangka, bahu yang selama ini ia jadikan tempat untuk bersandar, pundak yang selalu membuat ia nyaman untuk sekedar bermanja ternyata semu.

Belaian lembut kasih sayang dari jemari MM yang dulunya ia rasakan, kini malah meninggalkan sejumlah bekas luka di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, kekerasan fisik terakhir kali dilakukan MM terjadi pada 2 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Menggenggam sepotong kayu, jemari MM telah meninggalkan bekas luka memar pada pergelangan tangan kanan Bunga, lengan kiri di atas siku, betis kaki kanan betis kaki kiri, paha sebelah kiri, hingga luka memar pada pinggang sebelah kiri.

“MM memukuli korban, anak angkat yang dirawatnya sejak usia kecil, lebih dari 6 kali dengan menggunakan potongan kayu. Si anak juga menjadi korban kekerasan seksual pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Si ayah menarik paksa tangan korban ke dalam kamar dan kemudian melakukan persetubuhan hingga sepuluh kali,” ungkap Wiwit kepada Tribun Madura, Senin (23/1/2023).

Keputusan Bunga melangkah jauh meninggalkan rumah dan ayah angkatnya pada 2 Januari 2023 menjadi sebuah awal terkuaknya kasus rudapaksa oleh MM. Dengan wajah diselimuti penuh trauma, Bunga ditemukan warga dan dilaporkan kepada Kepala Desa (Kades) Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi.

Kepada warga, lanjut Bangkit, korban berniat menuju rumah salah seorang perempuan anggota keluarganya, RJ (31), wara Desa Bandang Dajah untuk berkeluh kesah atas semua tindakan kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan ayah angkatnya. RJ merupakan cucu dari pelaku rudapaksa, MM.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Madura Hari Ini, Sampang dan Sumenep Hujan Petir, Bangkalan dan Sampang Hujan Ringan

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan hanya di GoogleNews TribunMadura.com

“Setelah dihubungi Pak Kades, RJ datang dan mengenali bahwa korban adalah anak angkat dari neneknya (isteri dari tersangka MM).  RJ kemudian melaporkan tindakan MM ke Polres Bangkalan pada 11 Januari 2023,” jelas Wiwit.

Sebelum RJ membuat laporan tertulis, Kades Bandang Dajah dan Kades Tambak Pocok mengundang pelapor ke Polsek Tanjung Bumi dengan maksud menyelesaikan persoalan tersebut. Karena awalnya, kedua kades tersebut mengira keputusan Bunga kabur dari rumah dikarenakan persoalan kekerasan fisik semata yang dilakukan pihak terlapor MM.

“Setelah semua pihak mendengar pengakuan dari korban, RJ kemudian membuat laporan tertulis atas perkara kekerasan fisik kekerasan seksual lebih dari sepuluh. Pihak Kades Tambak Pocok kemudian menyerahkan tersangka ke pihak polisi. Terkuak, terlapor MM menyetubuhi sejak korban masih duduk di kelas VI SD hingga kelas 1 SMP. Langkah awal kami yakni melakukan visum et repertum pada korban,” papar Wiwit.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Aipda Priyanto tengah melakukan serangkaian pemeriksaan di Polsek Tanjung Bumi. Terlapor MM mulai tahan pada 12 Januari 2023.

“Korban diangkat atau dirawat oleh tersangka sejak dari usia kecil. Tetapi ketika berusia hampir 14 tahun, melakukan pencabulan bahkan kekerasan terlebih dahulu sebelum dilakukan persetubuhan oleh ayah angkatnya. Sehingga si anak menderita trauma hingga ketakutan,” pungkas Wiwit.

Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kini menanti MM. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Berita Terkini