Berita Probolinggo

Pulang Sempoyongan Akibat Mabuk, Kuli Bangunan di Probolinggo Dikeroyok 4 Orang Karena Hal Sepele

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dari empat pelaku pengeroyokan kuli bangunan Muhammad Imron (22), diamankan polisi.

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Seorang pekerja kuli bangunan, Muhammad Imron (22) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dikeroyok oleh empat temannya hingga babak belur akibat terpengaruh alkohol. 

Pemicu pengeroyokan sebetulnya sepele. Korban menabrak bagian belakang motor seorang temannya saat berkendara. 

Polisi telah meringkus dua pelaku, yakni F (25) dan FF (23). 

Sedangkan pelaku berinisial D (25) dan S (25) masih dalam pengejaran. Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. 

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan peristiwa bermula ketika korban dan empat rekannya menggelar pesta miras jenis arak, Senin (10/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB sampai dini hari di trotoar jalan yang sepi. 

Baca juga: Niat Menyeruput Kopi Berakhir Tragis, Kuli Bangunan Perantauan Tewas Tersengat Listrik di Asrama

Setelahnya, kelima orang ini bertolak ke rumah masing-masing mengendarai motor dalam keadaan mabuk. 

Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalur Lingkar Utara, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, korban tiba-tiba menabrak bagian belakang motor seorang rekannya hingga terseok akibat pengaruh alkohol. 

"Dari sinilah emosi empat teman korban membuncah. Mereka tak bisa menahan emosi karena posisi mabuk hingga akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap korban," katanya, Selasa (31/1/2023). 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dia melanjutkan, setelah melakukan pengeroyokan, keempat pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban di lokasi. 

Tak lama pasca peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Mayangan. 

Mendapat laporan, personel Unit Reskrim Polsek Mayangan bersama Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota bergegas melakukan serangkaian proses penyelidikan. 

Barulah, pada Minggu (29/1/2023), polisi dapat mengamankan dua dari empat pelaku di tempat persembunyiannya. Pelaku yang diamankan, F dan FF. 

Bahkan, seorang pelaku, FF, diketahui berjenis kelamin perempuan.

"Kami masih memburu dua pelaku lain. Dua pelaku yang diamankan, dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya

Berita Terkini