Hasil Vonis Ferdy Sambo Cs, Richard Eliezer Bharada E Bebas? Keluarga Brigadir J Buka Pintu Maaf

Editor: Ficca Ayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Richard Eliezer - Hasil vonis Richard Eliezer atau Bharada E sendiri tentu jadi yang ditunggu karena aksinya membongkar kasus pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, DPRD Jatim Sampaikan Terima Kasih pada Menkopolhukam Mahfud MD

Selain keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.

Pasal tersebut berisi 'saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan'.

Martin Simanjuntak menilai, permintaan maaf Richard Eliezer yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu, sehingga vonisnya mungkin saja di bawah 5 tahun.

Jalannya persidangan pembacaan putusan nasib Richard Eliezer atau Bharada E dapat diakses melalui link yang tersedia diakhir artikel.

Baca juga: Merugi Usai Isi Bensin Mobil Toyota Avanza Berakhir Hangus, Komponen Listrik Bermasalah

Hasil Vonis Ferdy Sambo Cs

* Ferdy Sambo: Hukuman mati

* Putri Candrawati: 20 tahun penjara.

* Kuat Maruf: 15 tahun penjara.

* Ricky Rizal: 13 tahun penjara.

Link Siaran Langsung:

Kompas TV

TV One

iNews

Metro TV

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Baca berita terkait Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini