TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Polres Kabupaten Madiun telah melimpahkan berkas perkara pencabulan ke Kejari Kabupaten Madiun, Rabu (15/2/2023).
Aksi tak pantas tersebut dilakukan oleh seorang kakek berinisial M (70), terhadap gadis dibawah umur berinisial N, siswi kelas 4 SD setempat, sekaligus warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, pada 12 September 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, meski statusnya sudah ditetapkan tersangka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan.
Menurutnya, melihat kondisi tersangka yang sudah berumur 70 tahun dan mempunyai riwayat penyakit jantung, maka sudah dikaji bahwa tidak mungkin tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Kiai Cabul di Jember Kini Ditinggalkan Kuasa Hukum, Berkas Pengunduran Diri Sudah Diserahkan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Dari hasil gelar perkara, tidak kami lakukan penahanan, tapi perkara tetap lanjut. Pada saat penangguhan penahanan wajib lapor dan tersangka kooperatif, selalu absen ke Polres Kabupaten Madiun," ujarnya
Berdasarkan keterangan dari tersangka, saksi dan korban, lanjut dia, modus kejahatan itu adalah korban bermain ke toko milik tersangka.
"Di tempat tersebut terjadilah pencabulan. Hingga aksi itu diketahui oleh para saksi saksi. Hubungan pelaku sama korban cukup dekat. Pasal yang dikenakan UU perlindungan anak dan atau UU kekerasan seksual," tandasnya.