Berita Madura

Sidang Tahap Pembuktian Pemilik Narkoba 2 Kg di PN Sumenep, 2 Saksi Diperiksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tahap pembuktian 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu 2,015 kilo gram di PN Sumenep pada Rabu (15/2/2023).

"Agenda persidangan kemaren itu (11/1/2023) adalah pembacaan dakwaan," terang Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni pada TribunMadura.com, Kamis (12/1/2023).

Pihaknya menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut di split menjadi 2 berkas yakni, berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan nama terdakwa Abdul Wafur.

Berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan nama terdakwa 1. Farhat, 2. Ainul Muttaqin.

"Untuk barang bukti narkotik jenis sabu yang dilimpahkan berat kotor kurang lebih 2.015 gram," ungkapnya.

Berita Terkini