"Agenda persidangan kemaren itu (11/1/2023) adalah pembacaan dakwaan," terang Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni pada TribunMadura.com, Kamis (12/1/2023).
Pihaknya menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut di split menjadi 2 berkas yakni, berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan nama terdakwa Abdul Wafur.
Berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp dengan nama terdakwa 1. Farhat, 2. Ainul Muttaqin.
"Untuk barang bukti narkotik jenis sabu yang dilimpahkan berat kotor kurang lebih 2.015 gram," ungkapnya.