Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tiga terdakwa pemilik narkotika jenis sabu 2,015 kilo gram menjalani proses sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada tanggal 15 Februari 2023.
Tiga terdakwa itu diantaranya, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) keduanya tercatat warga Kabupaten Bangkalan. Ketiga, yakni Farhat (24) asal Kabupaten Sidoarjo.
Sidang lanjutan tiga terdakwa yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Arie Andhika Adikresna berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1 PN Sumenep di JL Raya KH. Mansyur Kecamatan Kota Sumenep.
"Sidangnya kemaren (Rabu, 15/2/2023), dengan agenda sidang pembuktian yaitu pemeriksaan saksi penangkap dari BNN," tutur Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni pada TribunMadura.com Kamis (16/2/2023).
Selanjutnya kata Mohammad Arif Fatoni, untuk saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut ada 2 orang dari BNN dan saksi Mahkota.
Baca juga: Sosok H Mursalim, Pengrajin Bubu di Gili Labak yang Lestarikan Alat Tangkap Tradisional di Sumenep
Ditanya terkait pembuktian dalam sidang lanjutan tiga terdakwa tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa barang bukti 2 kg dibagi 2 yang ditaruh di Cup holder belakang.
"Barang tersebut diambil di Pasuruan, yang mengambil Farhat dan Ainul Muttaqin, sedangkan saudara Wafur janjian bertemu di pasar Turi. Namun, barang (narkotika jenis sabu) belum sempat diserahkan ke orang yang dituju dan keburu dicegat dan ditangkap oleh BNN," pungkasnya.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 07212/NNF/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si.Apt.,M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku pemeriksa pada Labolatorium Forensik Polda Jawa Timur.
Atas sumpah Jabatannya, menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 15152/2022/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3.048 gram.
Selanjutnya, barang bukti Nomor : 15153/2022/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1.548 gram.
Dari tersangka Farhat Bin Achmad Zainuri, dkk adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui sebelumnya, pemilik narkotika jenis sabu sebesar 2,015 kilogram kini telah jalani poses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep
Ketiga terdakwa itu diantaranya, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) yang keduanya tercatat warga Kabupaten Bangkalan.
Ketiga, yakni Farhat (24) asal Kabupaten Sidoarjo.
Sidang perdana bagi tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu di PN Sumenep ini berlangsung pada Rabu (11/1/2023) dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.