Berita Madura

Perubahan Biaya Haji 2023, Kemenag Sampang: Masih Belum Final

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kemenag Sampang Jalan Jamaludin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (2/4/2020).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama, memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 90,05 juta. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah adalah Rp 49,8 juta.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang Abdul Wafi mengatakan bahwa perubahan biaya BPIH dan Bipih baru kesepakatan dan bukan keputusan artinya masih belum final.

Sehingga biaya tersebut bisa saja naik ataupun turun sebab keputusan akhir tetap dari Presiden RI.

"Nanti bisa jadi naik pada embarkasi tertentu di wilayah timur dan bisa jadi turun pada embarkasi tertentu di wilayah barat yang lebih dekat jangkauannya dengan Arab Saudi," ujarnya.

Menurutnya, angka itu terdiri atas Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH.

Baca juga: Angka Pengangguran Tahun 2022 di Sampang Turun Dibanding 2021, Profesi Petani Jadi Penyelamat

Dari biaya tersebut kata Abdul Wafi terdapat rincian lagi, disepakati untuk Bipih yang dibayar oleh jemaah sekitar Rp49,8 jt. 

"Ada juga biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji dari nilai setoran jemaah haji yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen,” terangnya.

Abdul Wafi menambahkan bahwa atas perubahan biaya haji itu, jemaah tahun 2022 dan 2023 masih harus tetap membayar biaya tambahan.

Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00 dan jemaah tahun 2023 harus menambah biaya Rp 23,5 juta.

"Sementara bagi jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak perlu melakukan pelunasan tambahan, tetapi harus memperbarui pelunasan itu pada pihak Bank penerima setoran masing-masing," pungkasnya.

Berita Terkini