“Barang bukti yang ditemukan itu diduga berasal dari hasil kejahatan. HS lalu kami bawa ke Tulungagung untuk penyidikan,” tutur Anshori.
Polisi masih mencari sepeda motor Honda Scoopy No Pol AG 4507 RCH milik korban.
HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, HS mengaku sudah mencuri di 4 lokasi berbeda.
Selain mencuri sepeda motor di Ngantru, HS juga mencuri 3 sepeda gunung berbagai merek di Kelurahan Kampungdalem dan Kedungwaru.
Baca juga: Wantimpres Soekarwo Tanggapi Soal Putusan Menunda Pemilu 2024: Kewenangan Pengadilan Bukan Itu
Baca juga: Nahas Santri Peziarah Menuju Bangkalan Madura, Alami Kecelakaan di Tuban: 9 Santri Alami Luka
HS juga mengaku pernah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah Kota Kediri.
Sementara dari data kepolisian, HS sudah tiga kali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor
“Jadi HS ini residivis pencurian kendaraan bermotor. Dia kembali menjalani proses hukum,” tegas Anshori.
Penyidik menjerat HS dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.