Pemilu 2024
Wantimpres Soekarwo Tanggapi Soal Putusan Menunda Pemilu 2024: Kewenangan Pengadilan Bukan Itu
Wantimpres, Soekarwo sebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan pemilu 2024 keliru
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo memberikan tanggapan soal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan pemilu 2024.
Menurut pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini, putusan tersebut keliru.
Dengan mengutip penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Pakde Karwo sepakat bahwa putusan tersebut bukan menjadi kewenangan Hakim PN.
"(Pendapat) Pak Mahfud itu bagus. Kewenangan Pengadilan (negeri) bukan (putusan) itu," kata Pakde Karwo di Surabaya, Sabtu (4/3/2023).
Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi yang diberi otoritas untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.
"MK yang seharusnya menguji kitab perundang-undangan itu," kata mantan Gubernur Jawa Timur dua periode ini.
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Dispendukcapil Pamekasan Cek KTP Narapidana Lapas Narkotika untuk Hak Pilih
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Dengan kata lain, apakah putusan hakim tersebut juga keliru? Dengan berseloroh Pakde Karwo meminta wartawan menarik kesimpulan.
"Berarti apa? Samean putusne dewe (Anda putuskan sendiri). Wong bukan kewenangannya," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat salah dalam membuat putusan yang berisi penundaan pemilu 2024.
Menurut dia, tidak semestinya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri memutuskan perkara administrasi yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas Pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia yang mutus," ujar Mahfud dalam keterangan video di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu (4/3/2023).
Mahfud mengatakan, tindakan turut campur memutuskan yang bukan kewenangannya ini sudah keluar dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
Karena menurut aturan tersebut, jika ada perkara administrasi yang masuk ke Pengadilan Negeri, wajib ditolak.
Jika sudah terlanjur diperkarakan, Hakim wajib memutuskan perkara tersebut dengan putusan tidak memenuhi ketentuan.
Jalankan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Ratusan TPS, Ada Madura Juga |
![]() |
---|
Nasib Calon Anggota DPD yang Dulu Viral Kondang Kusumaning Ayu, Terbukti Melanggar, Batal Lolos? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Sejumlah Tokoh dari Jatim Berpotensi Masuk Kabinet, Ada Kakak Cak Imin Juga |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Gus Fawait: Wujudkan Indonesia Maju |
![]() |
---|
Besok KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Caranya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.