"Ketiga, satu unit handphone warna silver dengan nomor SIM Card-nya ada."
"Kemudian, satu unit handphone tipe Samsung, dan satu lagi tipe iPhone," papar Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, Ammar Zoni terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Borok Perselingkuhan Istri dengan Paman, Minta Tanggung Jawab Hamil Malah Berujung Maut: Terbongkar
Hasil Tes Urine Ammar Zoni Positif Narkoba
Ammar Zoni diketahui ditangkap dalam kondisi sadar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, menyampaikan hasil tes urine Ammar Zoni positif narkoba.
“Sadar (keadaan Ammar Zoni saat ditangkap), tapi urinenya positif narkoba,” ungkapnya, Jumat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca artikel terkait Ammar Zoni lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com