TRIBUNMADURA.COM - Sebagian besar orang sudah tidak asing dengan istilah megengan.
Ini merupakan tradisi menyambut bulan Ramadan 2023.
Lalu seperti apa hukumnya dalam Islam?
Sebelum memasuki Bulan Ramadan, sebagian masyarakat Indonesia menyambutnya dengan perayaan megengan atau juga dikenal dengan sebutan Ruwahan.
Apa itu megengan? Dikutip dari buku PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI STRATEGI TRANSFORMASI BUDAYA, Megengan merupakan tradisi memberikan berkat atau makanan kepada tetangga, salah satu makanan yang ada di dalamnya yaitu kue apem.
Baca juga: Rekomendasi 4 Menu Berbuka Puasa Ramadan 2023 yang Praktis dan Sehat, Ada Capcay hingga Sayur Lodeh
Baca juga: Cek Arti Kata No Counter dalam Bahasa Gaul, Istilah Game yang Populer di Berbagai Media Sosial
Disebutkan, tradisi ini bertujuan untuk mensucikan diri agar mendapat ampunan di Bulan Ramadan. Lantas bagaimana hukum Megengan dalam Islam?
Wasid Mansyur, dosen Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Sunan Ampel Surabaya (UINSA) menjelaskan Megengan berasal dari kata Megeng yang artinya menahan.
"Megengan dari bahasa menahan, pengingat bahwa akan memasuki bulan Ramadhan," katanya.
Tradisi perayaan Megengan di Nusantara menurut Wasid Mansyur, ada bermacam-macam, mulai ziarah kubur hingga sedekah makanan.
"Ziarah, sangat dianjurkan (Sunnah) begitu juga shodaqah. Shodaqoh makanan yang biasanya ada kue apem," jelasnya lagi.
Lebih lanjut Wasid menjelaskan kue apem identik dengan simbol meminta ampunan.
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Doa Ziarah Kubur, Tradisi Menjelang Ramadan, Lengkap Bahasa Arab dan Latinnya
Baca juga: Jose Moruinho Ejek Lazio dan Juventus Jelang Lakoni Laga Panas Derby Ibukota AS Roma Vs Lazio
Hukum Megengan dalam Islam
Soal hukumnya dalam Islam, Wasid Mansyur menjelaskan bahwa Megengan membagikan makanan ke tetangga hanya sebuah bungkus saja, sementara praktek yang dilakukan merupakan bentuk sedekah.
"Megengan iku nama atau bungkusannya. Karena isinya baik, maka megengan baik. Jadi yang dihukumi shodaqohnya, dan shodaqah bagian dari aktivitas megengan," jelas Wasid Mansyur.
Adapun dalil sedekah di antaranya adalah: