Ramadan 2023

Jangan Lakukan Sembilan Hal ini Ketika Puasa Ramadan, Lima Lubang Juga Jangan Dimasuki Apapun

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendakwah Buya Yahya

TRIBUNMADURA.COM - Berikut ini sembilan hal yang membuat puasa Ramadan batal.

Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa.

Ramadan 2023 kini tengah dijalani oleh umat Islam di muka bumi.

Ada beberapa hal yang sebaiknya diketahui agar puasa menjadi sah dan khusyu.

Baca juga: 3 Resep Minuman dari Kurma untuk Berbuka Puasa Bareng Keluarga, Ada Jus Kurma hingga Milkshake Kurma

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, ada baiknya kita mengetahui beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa.

Ketika melaksanakan ibadah puasa, tentu harus menaati aturan dan syarat yang telah ditetapkan agar ibadah puasa berkah dan mendapatkan rahmat dari Allah SWT.

Puasa mengharuskan seorang umat Muslim untuk menahan hawa nafsu, makan, dan minum sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT.

Jika hal tersebut dilanggar, tentu akan membatalkan pausa.

Ternyata penyebab batalnya puasa tidak hanya itu saja, setidaknya ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa.

Berikut 9 hal yang dapat membatalkan puasa, dikutip Serambinews.com dari Fiqih Praktis Puasa "9 Hal yang Membatalkan Puasa, 9 Orang yang Boleh Tidak Ber puasa", ditulis oleh Buya Yahyayang merupakan Pengasuh LPD Al-Bahjah.

1. Memasukan Sesuatu Ke Dalam Salah Satu Lima Lubang

Mulut

Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa.

Hidung

Memasukan sesuatu ke dalam lubang hidung membatalkan puasa. Batasan dalam lubang hidung adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas dan pedih (tersengak), yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita.

Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa dijangkau jemari saat membuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian tersebut hal itu tidak membatalkan puasa.

Telinga

Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainya.

Akan tetapi, kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita seperti korek kuping atau air maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.

Ada pendapat yang berbeda, yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i, bahwa:

“Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa.”

Akan tetapi, lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.

Baca juga: Hukum Memotong Kuku saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa Ramadan 2023? Simak Penjelasannya

Baca juga: Ternyata Ini yang Dimaksud Mokel, Istilah Populer saat Bulan Ramadan, Arti Kata Mokel Bahasa Gaul

Jalan Depan (Alat Buang Air Kecil)

Memasukan sesuatu ke dalam lubang kemaluan adalah membatalkan puasa walaupun itu adalah sesuatu yang darurat, seperti dalam pengobatan dengan memasukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk mengeluarkan cairan dari dalam bagi orang yang sakit.

Termasuk memasukan jemari bagi seorang wanita adalah membatalkan puasa.

Maka dari itu, para wanita yang bersuci dari bekas buang air kecil harus hati-hati jangan sampai saat membersihkan sisa buang air kencing (beristinja) melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.

Bagi wanita yang ingin beristinja hendaknya hanya membasuh bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu memasukan jemari ke bagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan puasa.

Dari sisi medis pun tidak sehat kalau cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak terlihat di saat jongkok, sebab yang demikian itu justru akan membuka kemaluan untuk kemasukan kotoran dari luar.

Jalan Belakang (Alat Buang Air Besar)
Memasukkan sesuatu ke lubang belakang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan.

Artinya, seseorang yang memasukkan sesuatu ke lubang belakang biarpun dalam keadaan darurat, seperti dalam pengobatan adalah membatalkan puasa, termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar).

Cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari ke bagian dalam.

2. Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja akan membatalkan puasa, baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak.

Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya agar bisa muntah.

Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak disengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa, dengan syarat kita tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebelum kita menyucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci.

Jika di saat kita belum berkumur, kemudian kita langsung menelan ludah kita maka puasa kita menjadi batal, sebab muntahan adalah najis dan mulut kita telah menjadi najis karena muntahan,

sehingga ludah di dalam mulut secara otomatis akan bercampur dengan najis, jika ditelan maka puasanya batal karena yang ditelan bukan lagi ludah yang murni, tetapi ludah yang telah bercampur dengan najis.

Jika ada orang menggosok gigi kemudian dia muntah sementara dalam kebiasaanya ia tidak muntah saat menggosok gigi maka muntah tersebut dianggap tidak sengaja dan tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, jika dia tahu kalau setiap menggosok gigi akan muntah maka hukum menggosok gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar-benar muntah maka puasanya
menjadi batal.

Apabila ada orang yang kemasukan lalat ke dalam mulutnya sampai melewati tenggorokannya, kemudian dia berusaha untuk mengeluarkannya hingga keluar maka puasanya menjadi batal, karena sama saja seperti muntah yang disengaja.

Bahkan, kalau ditelan justru tidak membatalkan puasa, karena lalat masuk tanpa disengaja dan telah melewati batas tenggorokan.

Berbeda dengan dahak, jika seseorang berdahak maka hal itu dimaafkan dan tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, dahak yang sudah keluar melewati tenggorokan tidak boleh ditelan dan itu membatalkan puasa.

Batas tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf “ح“makhraj huruf “ح”.

3. Bersenggama

Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa.

Yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluannya ke lubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya sedang ber puasa maka saat itu puasanya menjadi batal (dalam hal ini, tidak ada beda antara hubungan yang halal atau yang haram, seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang).

Adapun bagi sang istri, biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami, asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang istri sudah dianggap batal.

Batalnya bukan karena bersenggama. Akan tetapi, batalnya karena memasukkan sesuatu ke lubang kemaluan dengan sengaja.

Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya, dosanya amat besar dan dia harus membayar kafarat dengan syarat berikut ini:

Dilakukan oleh orang yang wajib baginya ber puasa.
Dilakukan di siang hari bulan Ramadhan.
Dia ingat kalau dia sedang puasa.
Tidak karena paksaan.
Mengetahui keharamannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh tentang keharamannya.
Berbuka karena bersenggama.
Bagi orang tersebut dikenai hukuman:

Mengqadha puasanya.
Membayar kafarat (hukuman).
Kafarat (hukuman) bersenggama di siang hari bulan Ramadhan adalah:

Memerdekakan budak.
Puasa selama dua bulan berturut-turut.
Memberikan makan kepada 60 faqir-miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah. Hukuman yang harus dibayar dengan memilih salah satu dari tiga tersebut dengan berurutan. Jika tidak mampu melakukan “a” maka melakukan “b”, jika tidak mampu melakukan “b” maka membayar “c”.

4. Keluar Mani dengan Sengaja

Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja, dengan melakukan sesuatu yang menjadi sebab keluarnya mani.

Seperti, ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya akan keluar mani,

kemudian ia melakukan hal itu semua hingga keluar mani maka puasanya menjadi batal, karena keluar mani tersebut terjadi dengan sengaja.

Akan tetapi, menjadi tidak batal puasanya jika seandainya keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan air mani di celananya.

5. Hilang Akal

Hilang akal ada tiga macam, yaitu:

Gila
Baik dengan sengaja seperti membenturkan kepalanya atau minum obat agar gila. Atau dengan tidak disengaja seperti tiba-tiba menjadi gila. Maka, hal itu semua membatalkan puasa walaupun sebentar.

Mabuk dan pingsan:
Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.

Jika mabuk dan pingsan terjadi dengan tidak sengaja maka akan dianggap membatalkan puasa, jika hal itu terjadi seharian penuh.

Akan tetapi, jika masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal.

Seperti orang yang mabuk kendaraan atau mencium sesuatu bau yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara dan semua itu terjadi tidak diketahui kalau akan memabukan atau membuatnya pingsan.

Dalam keadaan seperti itu maka puasanya tersebut dianggap sah, karena sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.

Tidur
Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh.

6. Haid

Haid membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka.

Seperti, wanita yang kedatangan haid 2 menit sebelum masuk waktu Maghrib maka puasanya menjadi batal. Akan tetapi, pahala ber puasanya tetap utuh.

7. Melahirkan

Melahirkan adalah membatalkan puasa, baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi, yang biasa disebut dengan bakal janin saat keguguran.

Seperti, seorang ibu hamil sedang ber puasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat ber puasa maka puasanya menjadi batal.

8. Nifas

Nifas juga membatalkan puasa.

Misalnya, ada orang yang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas, karena ia mengira tidak ada nifasnya akhirnya ia ber puasa, dan ternyata di saat ber puasadarah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.

9. Murtad

Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa.

Misalnya, seseorang sedang ber puasa tiba-tiba ia berkata, bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad SAW adalah Nabi atau ada orang sedang ber puasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi batal.

Dan sebab murtad sangat banyak.

Seperti, merendahkan Al-Quran, merendahkan Nabi Muhammad SAW, mempercayai adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan lain-lain.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkini