Wanita Bersuami Curhat ke Duda Tak Punya Uang, Berakhir Main Berdua di Kamar, Lalu Diberi Uang Saku

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggerebekan pasangan selingkuh bukan suami istri (gambar tidak terkait berita)

TRIBUNMADURA.COM – Wanita bersuami di Aceh ini nekat berselingkuh demi dapatkan uang saku dari seorang duda.

Kasus perselingkuhan yang terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh ini terungkap di persidangan.

Diketahui wanita itu selingkuh dengan duda berusia 50 tahun berinisial AH.

Wanita berninsial JD (39), nekat mendatangkan duda tersebut ke dalam kamarnya karena sedang membutuhkan uang.

Baca juga: Suami Disebut Selingkuh dengan Wanita Lain, Istri Malah Dipukul Suami Hingga Dilempar Ponsel

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Merasa enak mendapatkan uang secara instan tanpa memikirkan dosa, JD telah melakukannya hubungan zina itu sebanyak dua kali bersama AH.

Setiap usai berzina, JD kerap mendapatkan bayaran, mulai dari Rp200.000 hingga Rp400.000.

Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli berdasar-kan putusan Nomor 2/ JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Senin (27/3/2023).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Adam Muis menyatakan terdakwa AH dan terdakwa JD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntu umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa AH dan terdakwa JD masing-masing 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan.

Tak hanya itu, para terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan ini dijatuhkan.

Kronologi kejadian ini berawal pada Rabu (28/12/2022) saat terdakwa JD menghubungi terdakwa AH dan menyuruh untuk datang ke rumah sewa yang ditempatinya di Gampong Kayee Jatoe, Glumpang Tiga, Pidie, karena ia sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB, AH yang telah selesai dari perkerjaannya langsung menuju rumah sewa JD.

Baca juga: Hukum Main Game saat Bulan Ramadan Bisa Jadi Haram Bisa Juga Tidak, Buya Yahya Berikan Penjelasan

Baca juga: Giroud Dipertahankan AC Milan Dibanding Jadi Pemain Gratisan, Tawaran dari Liga Inggris Mentah

Baca juga: Madura United Tak Perlu Persiapan Khusus Hadapi PSM Makassar, Akui Hanya Butuh Faktor Penting ini

Setiba di rumah tersebut, AH langsung masuk ke dalam rumah dan duduk-duduk bersama seorang lelaki yang juga menyewa salah satu kamar yang ada di rumah sewa tersebut.

Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pindah dari tempat duduk tersebut lalu masuk ke dalam kamar JD.

Kemudian, keduanya makan malam bersama yang dilanjutkan dengan duduk-duduk sambil berbicang- bincang.

Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, JD mengajak AH untuk melakukan hubungan badan dan AH pun tidak menolak.

Usai melakukan hubungan layaknya suami istri, keduanya pun mandi junub.

Setelah itu, AH pulang ke rumahnya di Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, menggunakan sepeda motor.

Selanjutkan, AH dan JD kembali melakukan perbuatan tersebut pada Sabtu (31/12/2023) sekira pukul 23.00 WIB saat malam tahun baru 2023, di rumah sewa milik JD.

Mulanya, JD pada sore harinya menghubungi AH untuk datang ke rumah sewa miliknya karena ia lagi-lagi sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya AH datang sambil menyerahkan uang yang diminta JD sebanyak Rp400.000.

Setelah itu, keduanya melakukan hubungan badan.

Setiap kali usai bersenggama, AH memberikan uang kepada JD, yang pertama Rp200.000 dan kali berikutnya Rp400.000.

Uang itu, kata JD, untuk kebutuhan sehari-hari dirinya, bukan sebagai imbalan karena ia telah melayani AH di ranjang.

Selanjutnya, pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 20.30 WIB, warga gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpasng Tiga, Pidie, menggrebek sejoli yang bukan berstatus suami istri ini.

Lalu mereka dibawa oleh masyarakat gampong tersebut ke kantor desa.

Di dalam persidangan, AH mengakui sudah pernah menikah dengan wanita berinsial S dan telah dikaruniai lima anak.

Namun, istri AH telah meninggal pada Juli 2022 karena kecelakaan lalu lintas.

Adapun JD sudah menikah dan masih berstatus istri sah dari AW dan telah dikaruniai lima orang anak.

Artikel ini telah tayang di Prohaba.co

Berita Terkini