Berita Tuban

Ratusan Napi Lapas Tuban Dapat Remisi Idul Fitri, Dua Langsung Dinyatakan Bebas

Penulis: Mohammad Sudarsono
Editor: Ficca Ayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WBP Lapas kelas II B Tuban mendapat remisi khusus Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023).

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II B Tuban, mendapat berkah Idul Fitri 1444 H. 

Para napi tersebut mendapat remisi atau pengurangan masa menjalani pidana, bahkan ada yang dinyatakan bebas. 

Kalapas Tuban, Siswarno, mengatakan ada sebanyak 295 napi yang mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 H.

Untuk RK I sebanyak 293 orang, sedangkan RK II atau langsung bebas sebanyak 2 orang. 

Adapun 2 orang WBP yang langsung bebas adalah S kasus pencurian dan AM penganiayaan, masing-masing divonis pidana 1 tahun 10 bulan dan 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Hendak Dipakai, Mobil Mitsubishi Lancer di Kota Malang Mendadak Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Baca juga: Personel Polres Pamekasan Jaga Keamanan Warga NU yang Salat Idul Fitri di Masjid Agung Asy-Syuhada

"Dari 295 yang dapat remisi, 2 di antaranya dinyatakan bebas," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/4/2023). 

Ia menjelaskan, semua narapidana beragama Islam yang diusulkan harus berkelakuan baik, dan tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir.

WBP yang dapat remisi telah lulus kompetensi, dalam artian mau mengikuti pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama di lapas. 

Pemberian remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan renungan dan motivasi warga binaan, untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depan. 

"Sebanyak 195 orang dari 490 warga binaan tidak bisa diusulkan remisi, karena statusnya masih tahanan atau beragama lain," pungkasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini