Idul Fitri 2023

632 WBP Lapas Pamekasan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2023, Ada yang Dikurangi Masa Pidana 2 Bulan

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo saat menyerahkan remisi secara simbolis terhadap perwakilan WBP di lapangan Blok C Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebanyak 632 warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Pamekasan, Madura dikurangi masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Perolehan remisi tersebut bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga ada yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 2 bulan.

Dalam proses pengusulan remisi khusus Idul Fitri kali ini, Lapas IIA Pamekasan mengusulkan 654 Narapidana untuk mendapatkan remisi dan 632 orang yang memenuhi syarat.

Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo mengatakan, pemberian remisi para warga binaan ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahaan perilaku warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman dengan baik.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jatim Puji Inovasi Ide Lapas Narkotika Pamekasan, untuk Kunjungan Idul Fitri

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Selain itu juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial.

Sehingga para narapidana dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

"Kegiatan pemberian remisi ini telah kami laksanakan di lapangan Blok C Lapas Kelas IIA Pamekasan setelah menjalankan salat Idul Fitri," kata Seno Utomo, Selasa (25/4/2023).

Seno mengucapkan rasa syukur dan turut berbahagia atas terselenggaranya pelaksanaan Idul Fitri dan penyerahan remisi di Lapas Pamekasan ini dalam keadaan aman, tertib dan berjalan lancar.

“Alhamdulillah, kegiatan pemberian remisi berjalan aman, lancar dan tertib, saya ucapkan selamat bagi WBP penerima Remisi Idul Fitri," tutupnya.

Berita Terkini