Pengguna harus kuat dalam hal keamanan, pastikan membuat password yang sulit ditebak dan tidak membagikannya ke orang lain.
Pengguna juga disarankan mengaktifkan verifikasi dua langkah (two-step verification) untuk menjaga keamanan.
“Periksa ketersediaan informasi pribadi di internet, Masukkan namamu di kolom pencarian dan lihat apakah ada identitasmu di dalamnya. Seperti identitas di media sosial FB, Twitter, Instagram, LinkedIn, YouTube, dsb. Untuk menghapus namamu dari mesin pencarian kamu harus meminta izin kepada pengelola data untuk menghapus namamu,” terang Nurul.
Secara khusus Nurul menyampainkan terkait UU Pelindungan Data Pribadi, UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini sudah selesai dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah.
Salah satu sasaran UU PDP adalah untuk terlindunginya dan terjaminnya hak dasar warga negara melalui regulasi pelindungan data pribadi.
Sehingga seluruh warga negara Indonesia dapat semakin aman dalam berinternet, tanpa harus takut data pribadi yang mereka bagikan kepada pengendali data disalahgunakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com