TRIBUNMADURA.COM - Bakal calon Presiden Anies Baswedan melontarkan kritiknya mengenai kebijakan subsidi mobil listrik.
Bacapres dari koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu menyebut kebijakan itu bukan solusi untuk menghadapi tantangan lingkungan.
Menurut Anies, pemilik mobil listrik justru mereka yang tak membutuhkan subsidi.
Hal itu dikatakan Anies dalam pidato politik bertema 'Meluruskan Jalan, Menghadirkan Keadilan' di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (7/5/2023).
Baca juga: Capres Mengerucut Anies, Prabowo dan Ganjar, Pengamat Sebut Sosok Cawapres Bisa Jadi Penentu
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Soal polusi udara bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik yang pemilik-pemilik mobil listriknya adalah mereka-mereka yang tidak membutuhkan subsidi," kata Anies.
Lagi pula, kata Anies, penggunaan kendaraan listrik akan lebih baik jika berfokus pada kendaraan umum berbasis listrik.
"Kalau kita hitung apalagi ini contoh ketika sampai pada mobil listrik, emisi karbon mobil listrik perkapita perkilometer sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bus berbahan bakar minyak," ucapnya.
"Emisi perkilometer perkapita untuk mobil listrik dibandingkan dengan bus berbasis BBM. Kenapa itu bisa terjadi? Karena bus memuat orang banyak sementara mobil memuat orang sedikit," imbuhnya.
Selain itu dengan pengalaman Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, kendaraan pribadi listrik justru menambah kemacetan lantaran tidak menggantikan mobil berbasis bahan bakar fosil.
"Kendaraan pribadi berbasis listrik dia tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasinya, dia akan menambah mobil di jalanan, menambah kemacetan di jalanan," ujarnya.
Insentif Pembelian Mobil Listrik
Pemerintah akhirnya mengetok palu insentif pembelian mobil listrik sebesar 10 persen dengan skema pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif mobil listrik akan mulai diberlakukan pada 1 April.
"Besarannya 10 persen. Jadi nanti tanggal 1 April kita harapkan aturannya sudah mulai efektif. Ini butuh waktu sekitar 2 minggu untuk pembayarannya. Kalau motor mulai besok sudah bisa berlaku," tutur Luhut dalam Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).