Keduanya kini diburu polisi.
"Saat ini, yang diamankan polisi tiga orang.
Adalah PS, AR dan MZ.
Sementara dua lagi masih kita kejar," kata Kapolres Imam Asfali.
Para pelaku zina ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ternyata kasus perzinahan juga tak memandang lokasi, seperti yang dilakukan oleh sejoli ini.
Pasangan ditemukan berbuat adegan panas di dalam mobil Avanza.
Sejoli itu diketahui dilakukan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Meski aksi tersebut tak ada yang tahu sampai mana dilakukan, petugas sudah mencurigai mobil Avanza yang digunakan tersebut.
Baca juga: Istri Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Lansia, Beber Kisah di TikTok: Pelakor Gak Perlu Cantik
Baca juga: Dituduh Selingkuh dengan Janda dan Dianggap Beban, Suami Nekat Habisi Istri yang Sedang Hamil
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi PKH, Mantan Kades di Bangkalan Terjaring Razia Sajam di Sampang, Bawa Celurit
Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh curiga dengan mobil Avanza warna abu-abu terparkir di sekitar Pelabuhan Ulee, Lheue.
Mencurigai ada orang di dalam, petugas akhirnya mendekati mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, orang di dalam mobil tersebut agak lama membuka pintu.
Setelah dibuka, benar saja ada seorang pria dan perempuan di dalam mobil Avanza tersebut.
Petugas akhirnya membawa keduanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
Didapatilah identitas kedua, yakni M (24) warga Aceh Besar, dan peremuannya RO (23), Takengon.