Saat duduk berdampingan, terdakwa M mulai melakukan adegan syur.
Karena mendapat respon dari terdakwa RO, keduanya pun berlanjut melakukan adegan intim.
Saat hubungan layaknya suami istri sedang berlangsung, tiba-tiba pintu mobil di ketuk dari luar hingga keduanya terkejut.
Ternyata Petugas WH Banda Aceh yang telah mengetuk pintu kaca mobil.
Menurut pengakuan petugas WH di dalam persidangan, kedua pasangan ini agak lama membuka pintu mobil.
Saat dipaksakan untuk buka pintu mobil, setelah dibuka pintu ternyata ada seorang wanita yang setengah telanjang bersama seorang laki-laki.
Setelah diintrograsi mareka berdua mengaku sedang melakukan hubungan mesra dan mengaku bukan suami istri.
Petugas lalu memeriksa tas terdakwa RO dan menemukan celana dalam lelaki.
Kemudian keduanya dibawa ke kantor WH Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com