Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kurang lebih seratusan warga Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura Sumenep dalam orasinya mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep untuk mencabut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pantai untuk pembangunan tambak garam ilegal.
Tuntutan itu disampaikan dalam orasi warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) di depan kantor BPN Sumenep pada Rabu (17/5/2023).
"BPN harus mencabut SHM yang akan dibangun tambak garam ilegal oleh investor di desa kami, itu area pantai tempat kami bermain dan mencari ikan," tegas salah satu orator ARB, Moh. Zahiruddin.
Penerbitan SHM itu dinilai tidak masuk akal dan janggal. Karena di lokasinya tepat berada di wilayah perairan laut.
Sehingga teriaknya, tidak bisa BPN Sumenep menerbitkan SHM atas pembangunan tambak dibarea laut Desa Gersik Putih tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemotor Alami Tabrak Lari Usai Dihantam Minibus, Pelaku Berlalu Tinggalkan Korban
"Siapapun yang merampas kekayaan negara, karena itu area laut maka kita lawan. Dan itu telah melanggar UU," teriaknya.
"Segera telaah ulang atas penerbitan SHM dan cabut. Masak iya, laut disertifikat emang itu mikik nenekmu," katanya.
Terpisah, Kepala BPN Sumenep Kresna saat menemui langsung massa unjuk rasa menyampaikan bahwa penerbitan SHM tersebut dapat dibatalkan.
Namun, harus ada bukti cacat administrasi yang menjadi dasar dalam pencabutan atau pembatalan SHM tanah tersebut.
"Kami perlu audensi. Jadi yang disampaikan ada sertifikat di atas laut itu kami perlu identifikasi dan verifikasi," kata Kresna saat temui massa.
Pejabat nomer satu di lingkungan BPN Sumenep ini juga mengakui atas terbitnya SHM pada Tahun 2008/2009 tersebut.
"Itu bisa dibatalkan (SHM) tapi melalu proses," kata Kresna.
Sebagaimana ditulis sebelumnya, polemik rencana penggarapan tambak garam dengan mereklamasi kawasan pantai Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura, Sumenep terus berlanjut.
Tidak hanya muncul penolakan, tapi kini warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) mempersoalkan penerbitan sertfikat hak milik (SHM) seluas 21 Hektar dikawasan pantai yang akan direklamasi penggarap bersama Pemerintah Desa setempat.