TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua sahabat, FAZ (21) dan TAR (21), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Keduanya diduga telah mencuri telepon genggam di warung milik (DI) di Dusun Buret, Desa Sawo, Kecamatan Besuki.
Dalam modusnya, mereka pura-pura kehabisan bensin dan meminta DI mendorong motor, sementara yang lain mengambil barang.
“Keduanya kami jemput di rumahnya masing-masing. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Baca juga: Remaja Embat Motor di Garasi Rumah Kosong, Sempat Ketahuan Warga dan Kini Ditangkap Polisi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Anshori mengatakan, kedua tersangka beraksi pada 18 Juli 2022 silam, sekitar pukul 04.00 WIB.
FAZ dan TAR saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru AG 2598 RAH.
Saat itu FAZ pura-pura mogok di depan warung milik DI.
Ia lalu minta kepada DI untuk mendorong sepeda motornya.
DI yang tak curiga membantu FAZ mendorong sepeda motor itu hingga kembali menyala.
Namun ternyata diam-diam TAR masuk ke warung DI dan mengambil sejumlah telepon genggam .
“Korban tahunya setelah balik ke warungnya, ternyata banyak barang berharga hilang. Dia lalu melapor ke polisi,” sambung Anshori.
Polisi kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan petunjuk.
Namun butuh waktu untuk melacak dua pelaku yang cukup sulit dikenali oleh korban.
Berbekal semua alat bukti yang ada, polisi berhasil mengidentifikasi FAZ dan TAR berhasil diidentifikasi.
“Akhirnya kami lakukan penangkapan di rumah masing-masing. Mereka juga mengakui perbuatannya,” tutur Anshori.
Dari keduanya polisi menyita sepeda motor Honda Beat AG 2598 RAH yang dipakai melakukan kejahatan.
Baca juga: Tilang Manual di Pamekasan Bakal Kembali Diberlakukan, Polisi Beberkan Sasaran Pengendara
Baca juga: Berangkat Kloter Pertama, 70 Calon Jemaah Haji Asal Bangkalan Gagal Berangkat, ada Kendala
Selain itu polisi juga menyita tiga buah telepon genggam hasil curian.
Sedangkan satu buah telepon genggam masih dalam pencarian.
“Satu HP yang juga dicuri keduanya masih masih lacak. Semoga bisa ditemukan untuk barang bukti,” tegas Anshori.
Polisi menjerat dua sekawan ini dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Keduanya terancam hukuman penjara selama 7 tahun.