Berita Madura

Tilang Manual di Pamekasan Bakal Kembali Diberlakukan, Polisi Beberkan Sasaran Pengendara

Tilang manual akan diterapkan kepada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Hampir setiap hari, di depan toko di Jl Trunojoyo, Pamekasan, mobil parkir di depan rambu tanda larangan parkir. Bahkan di lokasi ini, terdapat petugas parkir, yang menjaga 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Setelah sekian lama tidak ada tilang manual, kini Polres Pamekasan dalam waktu dekat akan menerapkan kembali tilang manual di wilayah Pamekasan, terutama bagi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mohammad Munir, kepada SURYA, Jumat (19/5/2023) mengatakan, selama ini Polres sudah menerapkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan mobil incar.

Menurut Munir, untuk tilang manual akan diterapkan kepada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti pengendara yang masih di bawah umur.

Berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm.

Selain itu juga, pengendara yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Sumenep, Berikut Ini Yang Jadi Sasarannya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

“Termasuk pengendara yang selama ini melakukan balapan liar di kota Pamekasan. Mereka akan kami tindak tegas dan ditilang,” kata Munir.

Dikatakan, dalam penerapan penindakan pelanggaran lalu lintas, dilakukan secara humanis. Artinya, anggota di lapangan harus santun, sopan dan ramah, tidak boleh arogan, apalagi sampai membentak-bentak pelanggar. Ini semua demi memberikan pelayan kepada masyarakat.

Dikatakan, tilang manual yang akan diberlakukan dalam minggu ini beda dengan sebelumnya, tidak ada razia dan tidak mencari-cari kesalahan masyarakat.

Namun jika petugas melakukan dengan hunting. Manakala diketahui dengan kasat mata masyarakat jelas-jelas melakukan pelanggaran, maka anggota akan menindak.

“Tilang manual kami terapkan, juga tilang system ETLE juga tetap diberlakukan dengan menggunakan mobil incar yang setiap hari beroperasi. Untuk mengoptimalkan tilang ETLE ini, kami akan koordinasi dan kirim surat ke Pemkab di sini untuk pengadaan perangkat ETLE,” ujar Munir.

Munir menjelaskan, sebelum penerapan tilang manual, ia akan mengumpulkan anggotanya dan memberikan pengarahan agar tidak melakukan pelanggaran sembarangan.

Sebab tidak semua anggota lantas bisa menindak, melainkan anggota yang ditugaskan menilang akan dibekali surat tilang.

Menyinggung maraknya parkir kendaraan bermotor di Jl Trunojoyo, Jl Jokotole, Jl Diponegoro dan sejumlah jalan lain, yang parkir di area tanda larangan parkir, pihaknya juga akan menindak. “Pengendara bermotor yang memarkir di area larangan parkir, sudah sering ditindak lewat tilang elektronik,” papar Munir.(sin/muchsin)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved