Berita Madura

Berangkat Kloter Pertama, 70 Calon Jemaah Haji Asal Bangkalan Gagal Berangkat, ada Kendala

Dari jumlah CJH di Bangkalan, sebanyak 70 CJH dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah karena berbagai faktor.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, Arif Rochman 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan akan memberangkatkan sejumlah 602 calon jamaah haji (CJH) yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 CJH dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah karena berbagai faktor.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, Arif Rochman mengungkapkan, sebanyak 602 CJH Bangkalan itu terbagi dalam dua kloter. Dengan rincian kloter pertama sejumlah 445 CJH, sementara kloter kedua sebanyak 157 CJH dan bergabung dengan kabupaten lain; kloter CJH Surabaya dan Madiun.

“Sejatinya jumlah CJH Bangkalan porsi asli tahun berjalan sebanyak 665 orang. Namun yang telah melunasi sejumlah 585 CJH. Sehingga ada 70 CJH yang menunda keberangkatan,” ungkap Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, Arif Rochman, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Potret Haru Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Tertua se Indonesia Kakek Harun, Naik Motor Bareng Cucu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Arif menjelaskan kendala-kendala yang menjadi faktor puluhan CJH Bangkalan menunda keberangkatannya yakni karena faktor lanjut usia, bekerja di luar negeri tetapi belum mendapatkan masa cuti kerja, karena pasangannya belum bisa berangkat, ada juga yang ternyata baru diketahui hamil karena hamil tidak boleh berangkat.

“Kebijakan pemerintah tidak ada pendampingan dan penggabungan, seperti lansia tidak ada yang mendampingi. Sehingga CJH lansia memilih untuk menunda dengan harapan tahun depan ada kebijakan seperti tahun sebelumnya. Begitu juga dengan pasangan suami isteri, tidak ada penggabungan,” pungkas Arif. (edo/ahmad faisol )

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved