Usai mendapatkan pengakuan dari MI, polisi kemudian juga mengamankan tiga orang penadah.
Tiga orang tersebut yakni AR (21) warga Kecamatan Gondanglegi, SA (32) warga Kecamatan Turen, dan S (42) warga Kecamatan Wonosari.
"Ketiga orang penadah kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang," tuturnya.
Sementara itu, MI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberafab dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kepada tiga tersangka yang berperan sebagai penadah barang curian diterapkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.