TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite.
Modusnya dengan memodifikasi sebuah mobil Daihatsu Xenia untuk membeli Pertalite, lalu dipompa keluar untuk dijual menjadi bensin eceran.
Polisi menangkap TRA (43) warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Kami tangkap yang bersangkutan pada Hari Sabtu (27/5/2023) kemarin, saat mengisi Pertalite di SPBU Campurdarat,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Lanjut Anshori, terungkapnya kasus ini karena kecurigaan pihak SPBU.
Sebab TRA sering membeli Pertalite dengan mobil Daihatsu Xenia warna putih AG 1519 RV.
Baca juga: Pemkab Sampang Siapkan 700 Vaksin LSD, akan Dialokasikan ke Seluruh Pelosok
Bahkan jika dikalkulasi, dalam satu hari dia beberapa kali melakukan pembelian hingga lebih dari Rp 500.000.
“Dari informasi awal, akhirnya kami menyelidiki perilaku TRA ini. Kami sejak awal menduga, dia menyalahgunakan Pertalite,” ujar Anshori.
Setelah sekian waktu melakukan pengintaian, polisi yakin TRA memang melakukan kecurangan.
Polisi menangkapnya saat mengisi Pertalite di SPBU Campurdarat, di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.
“Saat itu kami temukan sejumlah jeriken di bagian belakang mobil. Dia keluarkan kursi tengah dan kursi belakang mobil diganti dengan jeriken,” ungkap Anshori.
Dari pemeriksaan polisi didapati, kendaraan minibus ini sudah dimodifikasi.
TRA memasang sebuah pompa bahan bakar merek Rotax yang dihubungkan langsung ke dalam tangki bensin.
Baca juga: Oknum Anggota Polres Lumajang Diduga Pakai Narkoba Akan Jalani Rehabilitasi
Pompa bahan bakar ini dipakai memompa bensin dari tangki, diarahkan ke jeriken yang ditempatkan di dalam kabin penumpang.
“Seberapa banyak belinya, nanti dipompa lagi, dimasukkan dalam jeriken yang sudah disiapkan. Hasilnya nanti akan dijual lagi jadi BBM eceran,” tutur Anshori.