Sementara itu PP Muhammadiyah sudah menetapkan tanggal Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 28 Juni 2023.
"Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juni 2023 M. Hari Arafah (9 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Selasa Wage, 27 Juni 2023 M. Iduladha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 M," bunyi Maklumat bernomor 1/MLM/I.0/E/2023.
Meski begitu patut diingat bahwa pemerintah baru menetapkan Hari Raya Idul Adha pasca menggelar sidang isbat penetapan awal Dzulhijjah 1444 Hijriah yang biasanya diadakan sehari sebelumnya.
Disamping itu, momen Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat muslim.
Sebab bertepatan pada lebaran Idul Adha, ada satu dari dua ibadah utama di bulan Dzulhijjah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim.
Ibadah tersebut yakni ibadah kurban, yang dikerjakan tepatnya pada hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.
Ibadah kurban sendiri menjadi salah satu topik yang selalu dibahas setiap kali momen Idul Adha tiba.
Termasuk mengenai hukum kurban secara patungan yang kerap dilakukan oleh umat muslim.
Oleh karena sering diterapkan oleh umat muslim, perlu mengetahui hukum dari kurban secara patungan.
Sebab sebagaimana diungkapkan oleh Pendakwah Buya Yahya, hukum kurban secara patungan ini ada yang sifatnya sah dan tidak sah.
Lalu, ibadah patungan kurban seperti apa yang dikatakan sah dan tidak sah itu?
Simak selengkapnya penjelasan Buya Yahya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Hukum kurban secara patungan
Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, Buya Yahya mengatakan, mengenai ber kurban secara patungan, ada yang hukumnya sah dan tidak sah.
"Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah," ujar pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV.