Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Mohammad Misnali, warga Dusun Taman 1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura mengadu ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Rabu (21/6/2023).
Mengadunya pria yang juga menjabat Komite Keamanan PSSI Pamekasan itu lantaran ditolak mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu (PAW) di Desa Gugul.
Datangnya pria berkumis tersebut didampingi sejumlah tokoh dan masyarakat Desa Larangan Tokol.
Selain mengadu ke Kantor DPMD, Mohammad Misnali bersama sejumlah warga juga audiensi ke Kantor Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Pria yang akrab disapa Nali itu meminta Pemkab Pamekasan agar membubarkan panitia PAW Kades Gugul dan membentuk panitia baru.
Baca juga: Pendaftaran PAW Kades Gugul Pamekasan Memanas, Salah Satu Pendukung Calon Minta Hentikan, Rawan
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Alasan dia, karena panitia PAW Kades Gugul melanggar Pasal 33 UU Desa yang menolak calon pendaftar PAW Kades Gugul dari luar desa setempat.
Padahal dalam Undang - Undang tersebut disebutkan salah satu syarat menjadi calon kepala desa adalah warga Negara Republik Indonesia.
Sehingga meski tidak terdaftar sebagai penduduk desa setempat boleh mendaftar sebagai calon kepala desa atau PAW Kades.
"Aturannya dilanggar oleh panitia, otomatis panitia harus dibubarkan. Niatan saya mau bantu pemerintah dan tak ada tujuan lain. Saya datang ke sini demi pemerintah biar ke belakangnya Pamekasan ini kondusif, dan aman," kata Nali di hadapan perwakilan pejabat DPMD Pamekasan sewaktu audiensi.
Menurut Nali, alasan panitia PAW Kades Gugul tidak menerima dirinya sebagai calon kandidat karena berasal dari warga luar desa setempat.
"Yang memutuskan sepihak itu ketua BPD. Mereka minta calon dari luar hanya boleh 1 orang saja," ungkapnya.
Nali mengaku kecewa dengan perlakuan panitia PAW Kades Gugul yang telah menolak dirinya mentah-mentah tanpa dasar yang jelas.
Padahal kata dia, semua berkas persyaratan miliknya yang hendak diajukan untuk mendaftar bakal calon PAW Kades Gugul tersebut telah lengkap.
"Persyaratan saya lengkap. Saya kecewa, sudah foto besar dengan ukuran 10 R, sudah ada di rumah. Berkas saya sudah diperiksa oleh panitia. Awalnya Norwi, setelah Norwi saya, setelah Norwi selesai diperiksa, dari ketua panitia mengatakan akan gelar mediasi lalu saya ditinggal saat pendaftaran itu," keluh Nali.
Penuturan Nali, alasan panitia dan Ketua BPD Gugul menolak dirinya sebagai salah satu calon PAW Kades Gugul itu karena mengacu pada hasil mediasi yang tidak membolehkan adanya calon kandidat dari luar desa setempat.
Padahal saat mediasi itu, pengamatan Nali tidak ada pemberitahuan dan undangan terhadap perwakilan tokoh masyarakat Desa Gugul dari setiap dusun.
Saran dia, mestinya saat mediasi berlangsung, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dari masing-masing dusun di Desa Gugul diundang.
Lalu membuat kesepakatan bersama menjadi peraturan desa (Perdes) mengenai PAW Kades Gugul tersebut.
Setelah Perdes selesai rembuk, lalu ajukan ke DPMD Pamekasan untuk mendapat persetujuan diterima atau tidak.
"Mestinya begitu kan aturannya. Katanya hasil mediasi dan kesepakatan yang diterima satu orang saja dari luar, kok bisa begitu. Kan aturan pemerintah jelas boleh calon dari luar, tapi kenapa dari desa membuat aturan sendiri. Ini aturan sepihak namanya," protesnya.
Nali ngotot dan meminta Pemkab Pamekasan segera membubarkan panitia PAW Kades Gugul.
Bahkan ia mengecam akan melangkah ke ranah hukum bila PAW Kades Gugul ini tetap dilanjutkan.
"Karena saya punya hak, saya malu ditolak mentah-mentah dengan tidak etis, malah saya belum sampai nyerahkan berkas sudah diadang massa," keluh Nali lagi.
"Pada hari Rabu 14 Juni 2023, saya sudah nyetor berkas ke meja panitia. Hari Kamis esoknya saya kembali lagi dan ditolak secara tidak etis, pagar balai desa ditutup, saya mau masuk tidak bisa, lebih baik saya kembali waktu itu dari pada fatal," tutupnya.
Dihubungi terpisah, Kepala DPMD Pamekasan, Fathorrohman berjanji akan melaporkan aduan masyarakat ini ke tim panitia kabupaten.
Dalam waktu dekat, ia berjanji akan memanggil panitia PAW Kades Gugul, dan BPD Gugul untuk meminta klasifikasi terkait masalah ini.
"Tugas kita hanya fasilitasi. Kita akan undang panitia yang sebelumnya sudah kami beri regulasinya," janji Fathorrohman.
Menurut Fathor diperbolehkan misal ada warga desa lain yang ingin mendaftar atau mencalonkan diri sebagai bakal calon PAW Kades Gugul, yang terpenting warga Negara Indonesia (WNI).
"Aturannya begitu mestinya, asal warga negara Indonesia boleh mencalonkan dimana saja," jelasnya.
Penuturan Kepala Dinas berkumis itu, saat ini PAW Kades Gugul sudah masuk tahap penetapan calon.
Ia tegas menyatakan tak bisa berandai - andai mengenai kemungkinan PAW Kades Gugul ini ditunda atau tidak.
"Karena ada tim panitia kabupaten juga yang memutuskan," tutupnya.