Berita Madura

Pendaftaran PAW Kades Gugul Pamekasan Memanas, Salah Satu Pendukung Calon Minta Hentikan, Rawan

Polemik ini memanas setelah Narti, warga Dusun Ragang, Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan diadang sekelompok massa saat hendak mengantar sau

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar
Suasana saat Narti diadang oleh sekelompok massa sewaktu hendak mengantarkan saudara sepupunya mendaftar PAW Kades Gugul. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pendaftaran bakal calon pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu (PAW) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura timbul polemik.

Polemik ini memanas setelah Narti, warga Dusun Ragang, Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan diadang sekelompok massa saat hendak mengantar saudara sepupunya (Mohammad Farid) untuk mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon PAW Kades Gugul pada Rabu (14/6/2023).

Massa itu melarang Narti dan sepupu saudaranya yang merupakan warga Desa Tlanakan agar tidak masuk ke Balai Desa Gugul.

Narti menceritakan, yang mengadang dirinya agar tidak masuk ke dalam Balai Desa Gugul sewaktu hendak mengajukan berkas pendaftaran kepada panitia adalah sekelompok massa dari salah satu pendukung calon lain.

Siang itu kata dia, sekelompok orang yang mengadang dirinya itu diketuai oleh Abdul Faruk.

Baca juga: Anggota Askab PSSI Pamekasan Ditolak Daftar Bakal Calon PAW Kades Gugul, Diadang Massa saat Daftar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Saya diadang untuk tidak masuk ke dalam Balai Desa Gugul," kata Narti saat ditemui dikediamannya, Sabtu (17/6/2023).

Potongan beberapa video pengadangan terhadap Narti ini viral di beberapa grup WhatsApp (WA) warganet Pamekasan.

Penuturan Narti, saat itu, dirinya sempat adu mulut dengan sekelompok massa tersebut saat dirinya diadang.

Ia mengaku ngotot ingin tatap masuk ke dalam Balai Desa Gugul untuk mendaftarkan saudara sepupunya sebagai salah satu kandidat bakal calon PAW Kades Gugul.

"Pengadangan mereka terhadap saya itu karena mereka tidak mau menerima calon pendaftar PAW Kades Gugul dari luar desa setempat," ujar Narti.

Meski perempuan, sewaktu itu Narti melawan terhadap sekelompok massa yang mengadangnya.

Saat itu ia menyampaikan dalam Pasal 33 UU Desa disebutkan salah satu syarat menjadi calon kepala desa adalah warga Negara Republik Indonesia.

Sehingga meski tidak terdaftar sebagai penduduk desa setempat boleh mendaftar sebagai calon kepala desa atau PAW Kades.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved