Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap Irham (47), Kamis (22/6/2023) kemarin.
Ditangkapnya warga Dusun Pelan, Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan ini lantaran membunuh M, warga desa setempat.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto menjelaskan, sebelum pembunuhan ini terjadi, mulanya pada Rabu 21 Juni 2023, setelah salat Magrib, korban menelepon tersangka.
Usai bercakap melalui telepon, tersangka mendatangi rumah korban.
Sesampai di rumah korban, tersangka duduk berhadapan di teras depan rumah korban.
Baca juga: Adik Ipar Dihamili Orang, Pria Pamekasan Ini Tebas Selingkuhan Pakai Celurit Depan Ayahnya
Artikel menarik lainnya selengkapnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kemudian korban menanyakan tentang kebenaran mantan istri korban yang dikabarkan sudah menikah lagi.
Saat pertemuan itu, tersangka menjelaskan bahwa berita tersebut tidak benar.
Namun korban tidak percaya dengan penjelasan tersangka.
Tak disangka, hari menjelang Magrib itu keduanya adu mulut yang berujung bertengkar.
Akibat pertengkaran itu, korban mengalami luka di pergelangan tangan sebelah kanan, dada, dan paha yang disabet dengan celurit oleh tersangka.
Usai banyak mengalami luka sabetan celurit itu, korban terjatuh dan mengenai tombak yang terbuat dari besi.
"Celurit dan tombak tersebut milik korban yang saat itu berada di rumah korban yang terletak di meja teras. Dari situlah tersangka dapat melakukan penganiayaan terhadap korban," kata IPTU Sri Sugiarto, Jumat (23/6/2023).
Usai membunuh korban, tersangka membuang celurit dan tombak tersebut ke parit sebelah rumah korban.
Kala itu, tersangka berniat ingin menghilangkan barang bukti agar tidak diketahui tetangga korban.
Setelah membuang benda tajam itu, tersangka kembali lagi ke rumah korban untuk mengelap darah yang berceceran di area depan rumah korban tersebut dengan keset.
Kemudian, tersangka pergi dari rumah korban dan meninggalkan korban sendirian di depan teras rumahnya dengan kondisi tidak bernyawa.
Penuturan IPTU Sri, peristiwa pembunuhan ini terjadi berawal dari korban yang siaran menggunakan Loudspeaker sembari mengatakan 'Mun Milah alakeh pole, lakenah epate'nah (Kalau Milah, mantan istri korban menikah lagi, suaminya mau saya bunuh).
Siaran tersebut terdengar oleh RC, anak kandung korban setelah salat Magrib, pada Rabu 21 Juni 2023.
Kemudian di hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, anak korban terkejut melihat orang tuanya yang tergeletak di teras depan rumahnya.
Malam itu, anak korban hendak pergi ke rumah tetangganya.
Melihat ayahnya tergeletak, korban langsung menghampiri dan melihat ada darah yang menetes dan terdapat sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban.
"Setelah dicek korban sudah meninggal dunia," ujar IPTU Sri.
Keesokan hari dari kejadian itu, sekira pukul 00.30 WIB, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah korban yang berpura-pura melihat olah TKP yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Pamekasan.
Saat tertangkap, tersangka mengakui semua perbuatannya yang membunuh korban dengan celurit.
"Akar masalah pembunuhan ini karena korban tidak percaya kepada tersangka yang menyangkal bahwa mantan istri korban sudah menikah lagi," beber IPTU Sri.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 351 ayat (3) subs pasal 338 KUHP dengan unsur pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain atau pembunuhan.
Tersangka diancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Kasus pembunuhan menggunakan celurit di Pamekasan ternyata bukan terjadi yang pertama kali.
Seperti kasus berikut ini.
Kasus pembunuhan di Pamekasan juga pernah terjadi
Polres Pamekasan menangkap HY warga Dusun Donggadung Timur, Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pria berusia 49 tahun itu ditangkap karena melakukan pembunuhan berencana terhadap AH (korban) di Jalan Raya Desa Tebul Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, pembunuhan berencana ini dilakukan lebih dari 1 orang.
Kronologisnya, sebelum dibunuh, korban bersama ayahnya (SF) boncengan mengendarai motor hendak perjalanan pulang menuju rumahnya usai membeli plastik dari Pasar Pegantenan.
Sesampainya di Jalan Raya Desa Tebul Barat, seketika datang orang tidak dikenal mengendarai motor yang langsung menendang korban dengan ayahnya hingga terjatuh.
Baca juga: Perselingkuhan di Pamekasan, Korban Sempat Diperingati Jangan Ganggu Istri Orang Sebelum Dibacok
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Setelah terjatuh, korban langsung dibacok menggunakan celurit oleh pelaku hingga terjadi pengejaran ke persawahan di jalan setempat.
Adapun pelaku berjumlah 5 orang dengan membawa celurit.
Satu diantara pelaku ini ada yang berperan memegangi Ayah korban dari belakang hingga pembacokan berakhir terhadap korban.
Sedangkan 4 pelaku lainnya, mengejar korban ke persawahan dan menebaskan celurit berkali-kali ke tubuh korban hingga tersungkur dengan penuh luka mengangga dan darah bercucuran.
"Setelah melakukan pembacokan tersebut ke 5 pelaku pergi meninggalkan lokasi ke arah utara mengendarai motor dan beberapa ada yang lari," kata AKBP Satria Permana sewaktu konferensi pers di aula Joglo Polres Pamekasan, Senin (19/6/2023) kemarin.
Melihat anaknya tak berdaya dengan badan penuh luka dan darah yang bercucuran, Ayah korban langsung mendatangi anaknya dan mendekap ke dadanya.
Pagi itu, ayah korban berteriak meminta bantuan masyarakat setempat untuk diantar ke Puskesmas Pegantenan.
Namun selama proses perawatan, korban meninggal akibat bacokan yang parah.
Penuturan Kapolres berambut klimis itu, dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait pembunuhan berencana tersebut, anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Sekira pukul 10.30 WIB saat hari kejadian, anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap tersangka berinisial HY di sebuah rumah di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
HY ditangkap beserta barang bukti sebilah celurit yang dipakai saat melakukan pembunuhan.
Selain itu, baju tersangka juga diamankan Polisi, berikut nama-nama pelaku lain yang masih dalam pendalaman dan telah terindentifikasi oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan.
"Tersangka mengakui semua apa yang telah dilakukannya bersama dengan 4 terduga pelaku lainnya yang saat ini dalam pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, dengan dikuatkannya bukti CCTV yang didapat oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan," beber AKBP Satria Permana.
AKBP Satria Permana juga mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, para pelaku telah merencanakannya sesuai pengakuan tersangka HY.
Baca juga: Fakta Kasus Pembacokan di Pamekasan, Korban Penjual Sayur, Kepergok Sembunyi di Lemari Tanpa Busana
Sementara, otak dari pembunuhan ini adalah HY.
Sedangkan terjadinya pembunuhan ini karena isu perselingkuhan karena korban menghamili (S) yang merupakan istri dari BR, adik kandung tersangka HY.
"Terduga pelaku lain inisial D, S, A dan Mr. X dalam proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku diduga masih memiliki satu ikatan keluarga," ungkap AKBP Satria Permana.
Saat ini, Polres Pamekasan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka lain berinisial D, S, A dan Mr.x
Sedangkan tersangka utama HY telah ditahan sejak tanggal 30 April 2023.
Satreskrim Polres Pamekasam juga mengantongi beberapa barang bukti dalam peristiwa pembuatan ini.
Di antaranya sebuah celurit milik tersangka HY, 5 pasang sandal jepit dari TKP yang diduga milik pelaku lain, dan 2 sarung celurit terbuat dari kayu warna hitam dari TKP yang juga diduga milik pelaku lain.
Selain itu, rekaman CCTV yang berisi para pelaku saat melakukan pembuntutan terhadap korban dan saat tersangka D mengambil celurit dalam jok motor juga sudah dikantongi Polisi.
Begitu pula motor yang dipakai korban saat boncengan dengan Ayahnya juga ikut diamankan.
Oleh Polisi, tersangka HY dikenai Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat 2 Ke 3 Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain diancam pidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.