Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Sampang, Madura diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai, alias ilegal, Selasa (11/7/2023).
Temuan itu muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sampang, Komisi IV saat menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke perusahaan rokok.
Parahnya, perusahaan tersebut telah menerima bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sehingga membuat geram DPRD.
Terdapat tiga perusahaan yang menjadi sasaran pihak legislatif diantaranya berlokasi di Kecamatan Banyuates, Tambelangan, dan Camplong.
Baca juga: Daftar Harga Rokok Filter di Indomaret, L A Rokok Filter Ice Purple Rp 30 Ribu, Clas Mild Rp 21 Ribu
Baca juga: Santri Cilik Merokok Sambil Akui Dijatah Ayah Demi Anak Mau Mondok, Asupan Rokok Sehari Bikin Heran
Ketua komisi IV DPRD Sampang Nasafi mengatakan dugaan kuat peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah perusahaan tersebut dipastikannya saat sidak.
Menurutnya, upaya itu sangat merugikan negara, apalagi perusahaan sebagai penerima Bantuan DBHCHT.
"Bantuan diberikan kepada karyawan sebanyak 305 orang, diantaranya Kecamatan Camplong 148 orang, Tambelangan 129 orang dan Banyuates 28 orang," ujarnya.
Atas temuan itu, Nasafi bersama anggota Komisi IV lainnya berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan sebagai langkah lanjutan.
Sebab, pihaknya meyakini ada penyelewengan yang dilakukan pihak perusahaan.
"Kami akan panggil dalam pekan ini," tegasnya.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com