Ibadah Haji 2023

Jemaah Haji Suarnati Pulang Berselimut Emas, Singgung Soal Nazar, Kini Sedih Usai Viral: Kasian

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah haji asal Makassar, Suarnati yang viral usai pamer emas saat tiba di Indonesia

Plh Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi apakah emas 180 gram itu semuanya dibeli dari Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi. Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kita akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan" kata Zaeni kepada awak media saat ditemui di Kantornya, Jumat (7/7/2023).

Zaini mengatakan, jika betul jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau Invoicenya. Maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.

"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya. Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.

"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegasnya.

4. Bea Cukai Makassar Sebut Emas 180 Gram Suarnati Palsu atau Imitasi

Humas Bea Cukai Makassar Ria Novikasari menyatakan, 180 gram emas yang dipakai Suarnati Daeng Kanang usai pulang dari Tanah Suci merupakan emas palsu atau imitasi.

Kepastian itu beradasarkan hasil pengujian kadar emas yang dilakukan Bea Cukai Makassar dengan pihak Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung Makassar.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan uji terhadap perhiasan saudari Suarnati Daemlng Kanang dan berdasarkan surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung dinyatakan perhiasan tersebut bukan emas. Orang biasa menyebutnya imitasi," kata Ria saat dikonfirmasi KOMPAS.com via WhatsApp (WA), Senin (10/7/2023).

Ria mengungkapkan Suarnati Daeng Kanang menjalani pemeriksaan mulai Pukul 08.00 sampai Pukul 12.00 Wita atau selama 5 jam pemeriksaan.

"Bedasarkan hasil uji dari pegadaian itu dinyatakan secara keseluruhan bukan emas," ucapnya.

5. Bea Cukai Bebaskan Pajak Terhadap Suarnati

Bea Cukai Makassar tidak mengenakan biaya atau mewajibakan pembayaran pajak terhadap emas imitasi yang digunakan oleh Suarnati Daeng Kanang.

"Iya (tidak kenakan pajak) karena nilai barangnya kurang dari 500 US Dollar, secara ketentuan barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan," tandas Ria.

Halaman
1234

Berita Terkini