Berita Situbondo

Niat Menunggu Pelanggan, PSK Malah Terciduk Satpol PP di Eks Lokalisasi, Sanksi ini yang Diterima

Penulis: Izi Hartono
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSK yang terjaring Satpol PP Situbondo saat tengah menunggu pelanggannya

TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) malah terciduk ketika sedang menunggu pelanggannya.

Ia sedang menunggu di lokasi eks lokalisasi Bandengan.

Padahal, lokalisasi Bandengan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, telah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Namun masih dimanfaatkan oleh sejumlah PSK untuk mencari pelanggan.

Baca juga: Tiga PSK Warung Remang Kembali Dirazia Satpol PP, Ternyata Tak Jera Meski Sering Terjaring

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ini dibuktikan terjaringnya salah seorang wanita yang diduga menjadi Pekerja Seks Komersial oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa ( 11/07/2023) malam.

Wanita berinisial L  warga, Kecamatan Panarukan, ditangkap petugas penegak Perda saat menunggu pelanggannya.

Selanjutnya untuk kepentingan pendataan dan pembinaan, wanita berusia 29 tahun ini diamankan ke kantor Satpol PP.

Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo, Sopan Efendi membenarkan terjaringnya PSK di eks lokalisasi Bandengan tersebut.

Menurutnya, setelah mendapat informasi adanya aktivitas pelacuran di eks lokalisasi, anggotanya langsung menindak lanjuti dengan menyisir rumah warga yang ada di p eks lokalisasi itu.

"Hasilnya, kita mendapati dan mengamankan satu wanita yang terduga PKS," ujar Sopan Efendi.

Untuk memberikan efek jera, kata mantan Kabakesbangpol ini menegaskan, selain memberikan pembinaan, terduga PSK duserahkan ke pihak kepala desanya.

"Kita sengaja pulangkan di pagi hari, agar mereka tidak kembali lagi ke lokalisasi," pungkasnya.

Berita Terkini