PNS Guru Diduga Setahun Tak Ngajar Tapi Tetap Terima Tunjangan Sertifikasi, Terkuak Sejumlah Fakta

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS -

Begitu juga saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023), Muhsin tak merespon.

Pembinaan dan pengembalian uang

Disamping itu, Inspektorat Ogan Ilir sendiri telah menindaklanjuti isu ini dengan memanggil ASN yang dimaksud.

Inspektorat juga telah memanggil saksi-saksi diantaranya kepala sekolah, guru dan dokumen daftar hadir.

"Inspektorat ini jika sudah ada temuan, maka kami lakukan pembinaan dengan mengupayakan pengembalian uang yang jadi temuan," terang Inspektur Daerah Ogan Ilir Ibnu Hardi, Rabu (12/7/2023), sebagaimana dilansir dari TribunSumsel.com.

Dilanjutkannya, ASN yang dipanggil Inspektorat diketahui juga terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita di Ogan Ilir.

Mengenai tugas dan kewajiban sebagai tenaga pengajar ini akan dicocokkan dengan jadwal kegiatan Dharmawanita.

Baca juga: Rosmalinda Guru PNS Istri Sekda Ogan Ilir Tak Mengajar Setahun Dapat Sertifikasi, Suami Bungkam

"Kalau misalnya kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan Dharmawanita, kita hitung dulu berapa kali ASN melaksanakan kegiatan Dharmawanita," kata Ibnu.

Dijelaskannya, Inspektorat memiliki wewenang menertibkan pengelolaan keuangan APBN maupun APBD.

Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menangani persoalan administrasi.

Kemudian mengenai sanksi pidana, akan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Misalnya memang benar ada temuan, ini bakal ada hukuman. Seperti penundaan kenaikan pangkat karena ada tahapan prosedurnya," kata Ibnu.

Nasib guru tak mengajar setahun tetap dapat sertifikasi

Kabar miring mengenai istri Sekda Ogan Ilir tersebut juga telah ditanggapi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson Effendi.

Halaman
123

Berita Terkini