Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli baju adat mendapat sorotan legislatif setempat, Rabu (2/8/2023).
Pasalnya, DPRD Sampang terutama Komisi IV menilai kebijakan tersebut sangat membebankan para ASN, terlebih proses penjualan seakan bersifat memaksa.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sampang Aulia Rahman mengatakan bahwa, seharusnya pemerintah daerah tidak diperkenankan berdagang kepada rakyatnya.
Dengan begitu, pihaknya meminta kepada Pemkab Sampang agar kewajiban pembelian baju adat bagi ASN dibatalkan.
"Kebijakan ini memberatkan ASN di lingkungan Pemkab Sampang," ujarnya.
Baca juga: Akhirnya Ditangkap Pelaku Pembacokan di Sampang Karena Santet, Terungkap Motif : Ibu Sakit Tak Wajar
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Senada disampaikan, anggota komisi IV DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni. Menurutnya dalam setahun ini Pemkab Sampang telah memiliki tiga proyek.
Diantaranya baju Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), baju Senam Sampang Hebat Bermartabat (SSHB), dan juga Baju Adat Sampang.
Sehingga, pihaknya juga meminta kewajiban pembelian baju adat kali ini dipending ke 2024 agar tidak memberatkan ASN.
"Jadi komisi IV itu berat atas kebijakan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kepala Dinas (Kadis) Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Marnilem menyampaikan jika pembelian baju adat untuk digunakan saat momen kemerdekaan nanti.
Kemudian dalam rangka harjad Kabupaten Sampang, tepatnya pada Desember 2023.
"Untuk pembayaran baju tidak kontan, bisa kredit ke KORPRI," terangnya.