Berita Madura

Momentum Kemerdekaan 17 Agustus 2023, 226 Napi di Rutan Kelas IIB Sumenep Diusulkan Dapat Remisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rutan Kelas IIB Sumenep di Jl. Raya KH. Mansyur Kota Sumenep.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 226 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep Madura diusulkan mendapatkan Remisi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2023.

Jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan Tahun 2022, yakni 166 orang napi mendapat remisi dan disetujui oleh Kemenkumham RI.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Ridwan Susilo saat dikonfirmasi TribunMadura.com.

Menurutnya, remisi kemerdekaan merupakan remisi umum yang diberikan pada narapidana setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

"Tahun 2024 ini, napi yang kami usulkan untuk mendapat remisi itu ada 226 orang dan sudah memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," tutur  Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Ridwan Susilo pada Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Jatim Alami Inflasi 0,15 Persen Bupati Achmad Fauzi Mampu Bawa Deflasi di Sumenep

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Rinciannya, dari 226 narapidana yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan ini diantaranya 213 orang merupakan narapidana laki-laki, sedangkan 13 orang sisanya itu narapidana perempuan.

"Kalau usulan pemotongan masa tahanan itu bervariasi, mulai 1 bulan hingga 6 bulan," tambahnya.

Yang jelas kata Ridwan Susilo, bahwa narapidana harus sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan penjara.

Rincian usulan remisi tersebut adalah, 57 napi diusulkan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan 2 bulan.

Selain itu sebanyak 81 orang diusulkan remisi 3 bulan, 21 napi diusulkan mendapat remisi 4 bulan, 16 napi diusulkan mendapat remisi 5 bulan dan 4 napi diusulkan mendapat remisi 6 bulan.

Jumlah usulan untuk napi yang mendapat remisi umum tahun ini katanya, diakui lebih banyak jika dibandingkan tahun 2022.

"Kalau tahun 2022 kemaren yang kami usulkan mendapat remisi dan disetujui oleh Kemenkumham RI sebanyak 166 orang," paparnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, ada lima jenis remisi yang berhak diberikan pada narapida yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Berita Terkini