"Pemerintah kalau mau menaikkan gaji ASN ini adalah momentum terbaik. Momentum terbaiknya apa? Pasti pemerintah akan mendapatkan point dari para ASN karena ini adalah APBN tahun politik," ujar Misbakhun dalam Diskusi Forum Legislasi di DPR RI, Selasa (15/8).
Ia meyakini kenaikan gaji ASN akan mendorong peningkatan konsumsi dan pada ujungnya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.
Memang akan ada dampaknya terhadap inflasi namun apabila volatile food masih bisa dijaga maka pengaruhnya ke inflasi masih bisa stabil.
"Dan ini wajar kalau menurut saya dinaikkan, karena ASN kita sudah sangat lama tidak merasakan kenaikan gaji. Hampir 10 tahun tidak mengalami kenaikan. Ini hadiah terbesar kalau menurut saya. Dan kalau kenaikannya di atas inflasi pun sangat wajar," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Youtuber Laurendra Dikeroyok Massa Ojek Online Setelah Bikin Konten Lawan Arus Kendaraan
Baca juga: Jadwal Piala Super Eropa Malam Ini Manchester City Vs Sevilla 02.00 WIB di SCTV!, Pep Cetak Rekor
Baca juga: AS Roma Sambut Kedatangan Duo PSG Leandro Paredes dan Renato Sanches, Segera Dilatih Jose Mourinho?
Kebijakan Baru
Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani juga mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang stadar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.
Tunjangan ini merupakan tambahan uang lauk pauk. Uang makan bagi PNS setiap bulannya.
Berikut ketentuannya:
- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.