Gaji PNS

Gaji PNS Naik, Bakal Diumumkan Presiden Jokowi, DPR RI Berikan Bocorannya: Sangat Wajar

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji PNS - Cek kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Jokowi, DPR RI beri bocoran

- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

Gaji PNS Saat Ini

Hingga saat ini belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji PNS.

Besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut rinciannya:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234

Berita Terkini