Berita Madura

963 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78 Tahun

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Ficca Ayu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam saat menyerahkan SK Remisi terhadap perwakilan WBP Lapas Narkotika Pamekasan, Madura, Kamis (17/8/2023).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebanyak 963 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan mendapat remisi umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78 Tahun, Kamis (17/8/2023).

Penyerahan surat keputusan remisi itu diserahkan di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan seusai upacara.

Penyerahan SK remisi itu diserahkan oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.

Saat prosesi penyerahan SK remisi itu, disaksikan Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi bersama staf binadik.

Baca juga: Lapas Narkotika Pamekasan Peringati HUT RI ke-78, Kemenkumham Beri Remisi 175.510 Narapidana

Turut pula hadir 2 staf KPLP dan 2 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan sebagai perwakilan WBP yang mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tahun ini. 

Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi mengatakan, sebanyak 963 Narapidana Lapas Narkotika Pamekasan yang mendapat remisi umum itu telah memenuhi syarat formal masa pidana.

"Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam ketentuan pemberian remisi, Narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Ada sebanyak 963 Narapidana kami yang memenuhi prasyarat untuk diusulkan kepada Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi," kata Eddy Junaedi.

Menurut Eddy besaran remisi yang diusulkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan itu antara 1 bulan hingga 6 bulan.

Baca juga: Anak Didik Pemasyarakatan asal Sampang di Lapas Perempuan Malang Dapat Remisi di Hari Anak Nasional

Terdapat dua kategori remisi yang didapat warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan ini yakni Remisi Umum I dan Remisi Umum II. 

Sementara itu dari total 963 Narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 954 orang mendapat Remisi Umum I dan 9 Remisi Umum II.

Di sisi lain, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam berpesan jangan pernah mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan saat menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Saran dia, manfaatkan ilmu yang telah diperoleh melalui program pembinaan yang telah dirancang sedemikian rupa. 

Sehingga nanti setelah narapidana itu kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Saya ucapan selamat bagi para WBP Lapas Narkotika Pamekasan yang telah mendapat Remisi Umumpada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Saya berpesan jangan mengulangi kesalahan yang sama," pintanya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini