Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura belum mengusulkan nama Penjabat (Pj) Bupati. Padahal masa jabatan Bupati Sampang akan segera berakhir tepatnya, Desember 2023.
Alasan legislatif belum mengusulkan karena masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan regulasinya.
Di mana mengajukan tiga nama untuk menjadi Pj Bupati Sampang.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan bahwa, Dalam hal ini pihaknya hanya mempunyai hak mengusulkan bukan memilih karena yang memiliki hak untuk menentukan itu adalah Kemendagri.
Baca juga: DPRD Sampang Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden Jokowi Menjelang HUT RI ke 78
Informasi lengkap dan menarik Liga Italia lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com
"Saat ini tahapannya masih belum dimulai dengan alasan masih menunggu surat dari Kemendagri. Sedangkan di 31 desember 2023 mendatang sudah harus ada Pj Bupati," ujarnya.
Menurutnya, pengusulan tiga nama calon Pj melalui usulan-usulan dari fraksi yang ada di DPRD Sampang.
Di Sampang saat ini ada 8 fraksi. Sehingga pihaknya harus meminta usulan-usulan dari 8 fraksi tersebut tentang Pj Bupati.
"Jika dari usulan itu muncul 3 nama, maka bisa langsung dilaksanakan Paripurna," terangnya.
Akan tetapi, lanjut Fadol misalkan yang terjadi adalah sebaliknya, seperti lebih dari 3 nama, maka pihaknya masih harus melakukan voting untuk menentukan nama-nama yang akan diajukan sebagai Pj ke Kemendagri.
"Sejauh ini kita sudah berkoordinasi dengan anggota DPRD Sampang yang lain," pungkasnya.