Sedangkan alasan menggadaikan motor milik majikannya itu, uangnya dipakai untuk keperluan pribadi dan pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Hampir seminggu kami melakukan penyelidikan, karena saat didatangi kerumahnya, tersangka beberapa kali tidak ada. Jadi kita pancing dengan strategi kami," papar Kompol Andy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.