Berita Madura

Modus Pinjam ke Majikan, Kuli Kanopi Asal Pamekasan Ini Malah Gadaikan Motor untuk Jaminan Utang

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pamekasan, Madura saat menghadirkan tersangka sewaktu konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (22/8/2023).

Sedangkan alasan menggadaikan motor milik majikannya itu, uangnya dipakai untuk keperluan pribadi dan pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Hampir seminggu kami melakukan penyelidikan, karena saat didatangi kerumahnya, tersangka beberapa kali tidak ada. Jadi kita pancing dengan strategi kami," papar Kompol Andy.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Berita Terkini